Mubah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Menambah: jv:Mubah |
k Bot: perubahan kosmetika |
||
Baris 12: | Baris 12: | ||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
*{{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah] |
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah] |
||
[[Kategori:Hukum Islam]] |
[[Kategori:Hukum Islam]] |
Revisi per 16 April 2010 11.43
Mubah adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
Contoh aktivitas
- Makan dan minum
Lihat pula
Status hukum lainnya:
Referensi
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah