Lompat ke isi

Tersangka: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
ArthurBot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: ko:피의자
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika
Baris 4: Baris 4:


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
*[[Kriminal]]
* [[Kriminal]]


{{hukum-stub}}
{{hukum-stub}}

Revisi per 23 April 2010 14.53

Tersangka, dalam hukum, adalah orang yang – baik yang dikenal maupun tidak – dicurigai melakukan tindak kriminal.

Jika identitas sang tersangka sudah diketahui, dan keputusan penangkapan atau pendakwaan terhadapnya telah disetujui oleh seorang penuntut umum yang mengeluarkan informasi, sebuah kelompok juri yang mengeluarkan dakwaan, atau seorang hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan, maka sang tersangka dapat disebut sebagai terdakwa.

Lihat pula