Wikipedia:Bak pasir: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Rickygunadi (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
live................................................................................................................................................. |
|||
Apakah bukti gambar dapat dipergunakan sebagai bukti penuntutan pidana ? |
|||
[Tes] [[tes]] tes tes |
|||
Dewasa ini sering kita temui di surat kabar kasus hukum pidana, mulai dari kasus penganiyaan, pencemaran nama baik, dll |
|||
Dalam kasus tersebut ada kalanya banyak orang yang berpendapat bahwa bukti gambar atau foto yang ada di balik kasus tersebut dapat dijadikan bukti sebagai penuntutan dalam siding pengadilan. |
|||
Menurut pasal 184 Kitab undang-undang hukum acara pidana /KUHAP ayat 1 mengatakan bahwa alat bukti yang sah adalah |
|||
a.keterangan saksi |
|||
b.keterangan ahli |
|||
c.surat |
|||
d.petunjuk |
|||
e.keterangan terdakwa |
|||
http://konsultasidansolusihukumricksandco.blogspot.com |
Revisi per 28 April 2010 04.12
Apakah bukti gambar dapat dipergunakan sebagai bukti penuntutan pidana ?
Dewasa ini sering kita temui di surat kabar kasus hukum pidana, mulai dari kasus penganiyaan, pencemaran nama baik, dll Dalam kasus tersebut ada kalanya banyak orang yang berpendapat bahwa bukti gambar atau foto yang ada di balik kasus tersebut dapat dijadikan bukti sebagai penuntutan dalam siding pengadilan. Menurut pasal 184 Kitab undang-undang hukum acara pidana /KUHAP ayat 1 mengatakan bahwa alat bukti yang sah adalah a.keterangan saksi b.keterangan ahli c.surat d.petunjuk e.keterangan terdakwa