Lompat ke isi

Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 3137570 oleh 202.158.5.194 (Bicara)
Ahlipabean (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 6: Baris 6:
{{indo-stub}}
{{indo-stub}}



[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]
'''Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan''' adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.


'''Ahli Kepabeanan''' adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh importir atau eksportir.


Dalam hal Pengurusan Pemberitahuan Pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir dapat memberikan kuasanya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.


Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dalam rangka akses kepabeanan.


Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.


Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib melakukan registrasi melalui media elektronik kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.


'''Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang akan melakukan registrasi, harus memenuhi persyaratan:'''

- kejelasan dan kebenaran alamat (existance);

- kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab (responsibility);

- mempunyai pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan (competency); dan

- kepastian penyelenggaraan pembukuan (auditable).

Revisi per 29 April 2010 06.32

Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang bertindak menyediakan jasa pengurusan tentang formalitas kepabeanan dan hal hal yang terkait di dalamnya.

Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai setempat di samping harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank.

PPJK mengurus barang impor yang wajib membayar pajak bea masuk sehinggga padanya dikenakan jaminan bahwa PPJK telah bertanggung jawab untuk melunasi pajak bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku Importir.


Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.


Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh importir atau eksportir.


Dalam hal Pengurusan Pemberitahuan Pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir dapat memberikan kuasanya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.


Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dalam rangka akses kepabeanan.


Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.


Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib melakukan registrasi melalui media elektronik kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.


Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang akan melakukan registrasi, harus memenuhi persyaratan:

- kejelasan dan kebenaran alamat (existance);

- kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab (responsibility);

- mempunyai pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan (competency); dan

- kepastian penyelenggaraan pembukuan (auditable).