Lompat ke isi

Rekam data gigi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
k ganti bulan"November" menjadi "Desember" karena diberikan hari ini (Desember) dan bukan November - imho
34Ricky (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
|nocat=Desember 2009}}
|nocat=Desember 2009}}


'''Rekam data gigi''' merupakan catatan mengenai apa yang ditemukan dokter gigi / perawat gigi pada saat pasien datang dan kemudian tindakan apa yang dilakukan termasuk perawatan yang dilakukan pada gigi dan mulut pasien.
'''Rekam data gigi''' merupakan catatan mengenai apa yang ditemukan dokter gigi atau perawat gigi pada saat pasien datang dan kemudian tindakan apa yang dilakukan termasuk perawatan yang dilakukan pada gigi dan mulut pasien.
Membuat rekam medik merupakan kewajiban seorang dokter gigi terhadap pasiennya sebagai bukti tentang pelayanan kesehatan gigi yang telah diberikan kepada pasien. Saat ini telah ditetapkan Standar Nasional Rekam Medik Kedokteran Gigi yang disusun bersama oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, bersama-sama dengan Fakultas Kedokteran Gigi baik Swasta maupun Pemerintah di seluruh Indonesia serta profesi-profesi terkait dan Kepolisian Negara RI.
Membuat rekam medik merupakan kewajiban seorang dokter gigi terhadap pasiennya sebagai bukti tentang pelayanan kesehatan gigi yang telah diberikan kepada pasien. Saat ini telah ditetapkan Standar Nasional Rekam Medik Kedokteran Gigi yang disusun bersama oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, bersama-sama dengan Fakultas Kedokteran Gigi baik Swasta maupun Pemerintah di seluruh Indonesia serta profesi-profesi terkait dan Kepolisian Negara RI.



Revisi per 2 Mei 2010 23.14

Rekam data gigi merupakan catatan mengenai apa yang ditemukan dokter gigi atau perawat gigi pada saat pasien datang dan kemudian tindakan apa yang dilakukan termasuk perawatan yang dilakukan pada gigi dan mulut pasien. Membuat rekam medik merupakan kewajiban seorang dokter gigi terhadap pasiennya sebagai bukti tentang pelayanan kesehatan gigi yang telah diberikan kepada pasien. Saat ini telah ditetapkan Standar Nasional Rekam Medik Kedokteran Gigi yang disusun bersama oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, bersama-sama dengan Fakultas Kedokteran Gigi baik Swasta maupun Pemerintah di seluruh Indonesia serta profesi-profesi terkait dan Kepolisian Negara RI.

Dalam rekam medik gigi, data-data penting yang perlu dicatat, dirangkum dalam lembar rekam medik gigi sehingga berfungsi sebagai check list agar selalu dapat diperiksa :[1]

  1. Identitas Pasien
  2. Keadaan Umum Pasien
  3. Odontogram
  4. Data Perawatan Kedokteran Gigi
  5. Nama Dokter Gigi yang merawat.

Referensi

  1. ^ "Dirjen Yanmed Depkes RI. Standar Nasional Rekam Medik Kedokteran Gigi. Jakarta : Dirjen Yanmed Depkes RI.2004."