Lompat ke isi

Produksi bersih: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
36Lilis (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Produksi bersih.jpg|thumb|420px|right|Penerapan produksi bersih pada kegiatan industri menjadi sebuah upaya mengharmonisasikan pembangunan perekonomian dengan pelestarian lingkungan]]

'''Produksi bersih''' adalah strategi pengelolaan [[lingkungan]] yang sifatnya mengarah pada pencegahan dan terpadu untuk diterapkan pada seluruh siklus produksi<ref name="UNIDO">[UNIDO. 2002. What is Cleaner Production. Di dalam http://www.unido.org/doc/5151.]</ref>. Produksi bersih merupakan sebuah strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif atau pencegahan dan terpadu yang perlu diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur hidup [[produk dengan]] tujuan mengurangi resiko terhadap [[manusia]] dan lingkungan <ref>[UNEP. 2003. Cleaner Production Assesment in Industries. Di dalam http://www.uneptie.org/pc/cp/understanding_cp/cp industries. htm.]</ref>. Hal tersebut, memiliki tujuan untuk meningkatkan produktivitas dengan memberikan tingkat [[efisiensi]] yang lebih baik pada penggunaan [[bahan]] mentah, [[energi]] dan [[air]], mendorong performansi lingkungan yang lebih baik, melalui pengurangan sumber-sumber pembangkit limbah dan [[emisi]] serta mereduksi dampak produk terhadap lingkungan<ref name="UNIDO"/>. Istilah produksi bersih mulai diperkenalkan oleh UNEP ''(United Nations Environment Program)'' pada bulan Mei 1989 dan diajukan secara resmi pada bulan September 1989 pada seminar ''The Promotion of Cleaner Production'' di Canterbury, Inggris. Indonesia sepakat untuk mengadopsi definisi yang disampaikan oleh UNEP tersebut <ref name="Indrasti">[Indrasti, N.S. dan Fauzi, A.M. 2009. Produksi Bersih. IPB Press. Bogor.]</ref>.
'''Produksi bersih''' adalah strategi pengelolaan [[lingkungan]] yang sifatnya mengarah pada pencegahan dan terpadu untuk diterapkan pada seluruh siklus produksi<ref name="UNIDO">[UNIDO. 2002. What is Cleaner Production. Di dalam http://www.unido.org/doc/5151.]</ref>. Produksi bersih merupakan sebuah strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif atau pencegahan dan terpadu yang perlu diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur hidup [[produk dengan]] tujuan mengurangi resiko terhadap [[manusia]] dan lingkungan <ref>[UNEP. 2003. Cleaner Production Assesment in Industries. Di dalam http://www.uneptie.org/pc/cp/understanding_cp/cp industries. htm.]</ref>. Hal tersebut, memiliki tujuan untuk meningkatkan produktivitas dengan memberikan tingkat [[efisiensi]] yang lebih baik pada penggunaan [[bahan]] mentah, [[energi]] dan [[air]], mendorong performansi lingkungan yang lebih baik, melalui pengurangan sumber-sumber pembangkit limbah dan [[emisi]] serta mereduksi dampak produk terhadap lingkungan<ref name="UNIDO"/>. Istilah produksi bersih mulai diperkenalkan oleh UNEP ''(United Nations Environment Program)'' pada bulan Mei 1989 dan diajukan secara resmi pada bulan September 1989 pada seminar ''The Promotion of Cleaner Production'' di Canterbury, Inggris. Indonesia sepakat untuk mengadopsi definisi yang disampaikan oleh UNEP tersebut <ref name="Indrasti">[Indrasti, N.S. dan Fauzi, A.M. 2009. Produksi Bersih. IPB Press. Bogor.]</ref>.



Revisi per 3 Mei 2010 08.53

Penerapan produksi bersih pada kegiatan industri menjadi sebuah upaya mengharmonisasikan pembangunan perekonomian dengan pelestarian lingkungan

Produksi bersih adalah strategi pengelolaan lingkungan yang sifatnya mengarah pada pencegahan dan terpadu untuk diterapkan pada seluruh siklus produksi[1]. Produksi bersih merupakan sebuah strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif atau pencegahan dan terpadu yang perlu diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur hidup produk dengan tujuan mengurangi resiko terhadap manusia dan lingkungan [2]. Hal tersebut, memiliki tujuan untuk meningkatkan produktivitas dengan memberikan tingkat efisiensi yang lebih baik pada penggunaan bahan mentah, energi dan air, mendorong performansi lingkungan yang lebih baik, melalui pengurangan sumber-sumber pembangkit limbah dan emisi serta mereduksi dampak produk terhadap lingkungan[1]. Istilah produksi bersih mulai diperkenalkan oleh UNEP (United Nations Environment Program) pada bulan Mei 1989 dan diajukan secara resmi pada bulan September 1989 pada seminar The Promotion of Cleaner Production di Canterbury, Inggris. Indonesia sepakat untuk mengadopsi definisi yang disampaikan oleh UNEP tersebut [3].

Beberapa kata kunci yang perlu dicermati dalam produksi bersih adalah pencegahan, terpadu, terus-menerus dan mengurangi resiko. Dalam strategi pengelolaan lingkungan melalui pendekatan produksi bersih, segela upaya dilakukan untuk mencegah atau menghindari terbentuknya limbah. Keterpaduan dalam konsep produksi bersih dicerminkan dari banyaknya aspek yang terlibat seperti sumber daya manusia, teknik teknologi, finansial, manajerial dan lingkungan. Strategi produksi bersih menekankan adanya upaya pengelolaan lingkungan secara terus-menerus. Suatu keberhasilan atau pencapaian target pengelolaan lingkungan bukan merupakan akhir suatu upaya melainkan menjadi input bagi siklus upaya pengelolaan lingkungan berikutnya. Mengurangi resiko dalam produksi bersih dimaksudkan dalam arti resiko keamanan, kesehatan, manusia dan lingkungan serta hilanganya sumber daya alam dan biaya perbaikan atau pemulihan[3]. Produksi bersih diperlukan sebagai suatu strategi untuk mengharmonisasikan upaya perlindungan lingkungan dengan kegiatan pembangunan atau pertumbuhan ekonomi, mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, memelihara dan memperkuat pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang, mencegah atau memperlambat terjadinya proses degradasi lingkungan dan pemanfaatan sumberdaya alam melalui penerapan daur ulang limbah serta memperkuat daya saing produk di pasar internasional [3].

Prinsip-prinsip pokok dalam produksi bersih adalah :

  1. Mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan baku, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku beracun dan berbahaya serta mereduksi terbentuknya limbah pada sumbernya, sehingga mencegah dari atau mengurangi timbulnya masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta resikonya terhadap manusia.
  2. Perubahan dalam pola produksi dan konsumsi berlaku baik terhadap proses maupun produk yang dihasilkan, sehingga harus dipahami betul analisis daur hidup produk.
  3. Upaya produksi bersih tidak dapat berhasil dilaksanakan tanpa adanya perubahan dalam pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak terkait baik dari pihak pemerintah, masyarakat maupun kalangan dunia (industriawan). Selain itu juga, perlu diterapkan pola manajemen di kalangan industri maupun pemerintah yang telah mempertimbangkan aspek lingkungan.
  4. Mengaplikasikan teknologi akrab lingkungan, manajemen dan prosedur standar operasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak selalu membutuhkan biaya investasi yang tinggi, kalaupun terjadi seringkaliwaktu yang diperlukan untuk pengembalian modal investasi relatif singkat.
  5. Pelaksanaan program produksi bersih ini lebih mengarah pada pengaturan sendiri dan peraturan yang sifatnya musyawarah mufakat dari pada pengaturan secara command control. Jadi, pelaksanaan program produksi bersih ini tidak hanya mengandalkan peraturan pemerintah saja, tetapi lebih didasarkan pada kesadaran untuk merubah sikap dan tingkah laku.


Rujukan

  1. ^ a b [UNIDO. 2002. What is Cleaner Production. Di dalam http://www.unido.org/doc/5151.]
  2. ^ [UNEP. 2003. Cleaner Production Assesment in Industries. Di dalam http://www.uneptie.org/pc/cp/understanding_cp/cp industries. htm.]
  3. ^ a b c [Indrasti, N.S. dan Fauzi, A.M. 2009. Produksi Bersih. IPB Press. Bogor.]