Lompat ke isi

Intimidasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot melakukan perubahan kosmetika
Baris 3: Baris 3:
Intimidasi (juga disebut cowing) dimaksudkan adalah perilaku "yang akan menyebabkan seseorang yang pada umumnya akan merasakan "takut cedera" atau berbahaya. Ini tidak diperlukan untuk membuktikan bahwa perilaku tersebut sehingga menimbulkan kekerasan sebagai teror atau korban yang sebenarnya takut.<ref>Legal Definition of Intimidate [http://www.lectlaw.com/def/i064.htm]</ref> "yang dihitung menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan politik, agama, atau ideologi melalui intimidasi, kekerasan, atau Menanamkan takut "dapat didefinisikan sebagai terorisme. <ref>U.S. Department of Army, Army Regulation 190-52</ref>
Intimidasi (juga disebut cowing) dimaksudkan adalah perilaku "yang akan menyebabkan seseorang yang pada umumnya akan merasakan "takut cedera" atau berbahaya. Ini tidak diperlukan untuk membuktikan bahwa perilaku tersebut sehingga menimbulkan kekerasan sebagai teror atau korban yang sebenarnya takut.<ref>Legal Definition of Intimidate [http://www.lectlaw.com/def/i064.htm]</ref> "yang dihitung menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan politik, agama, atau ideologi melalui intimidasi, kekerasan, atau Menanamkan takut "dapat didefinisikan sebagai terorisme. <ref>U.S. Department of Army, Army Regulation 190-52</ref>


Perilaku mengancam seharusnya menjadi sebuah perkembangan yang normal kompetitif maladaptive untuk mendorong dominasi umumnya terlihat pada hewan. Dalam kasus manusia, perilaku mengancam mungkin lebih terpola sepenuhnya oleh kekuatan sosial, atau mungkin lebih mercilessly plotted egotisme oleh individu. "Untuk menggunakan 'ancaman kekerasan' atau 'mengancam' atau 'dengan terganggu ' berarti untuk mengatakan atau melakukan sesuatu dalam keadaan yang sama, akan menyebabkan orang lain bisa merasakan harus takut dari keadaan berbahaya bilamana ia tidak mematuhinya." <ref>Legal Definition of Force, Threat Of Use [http://www.lectlaw.com/def/f048.htm]</ref>
Perilaku mengancam seharusnya menjadi sebuah perkembangan yang normal kompetitif maladaptive untuk mendorong dominasi umumnya terlihat pada hewan. Dalam kasus manusia, perilaku mengancam mungkin lebih terpola sepenuhnya oleh kekuatan sosial, atau mungkin lebih mercilessly plotted egotisme oleh individu. "Untuk menggunakan 'ancaman kekerasan' atau 'mengancam' atau 'dengan terganggu ' berarti untuk mengatakan atau melakukan sesuatu dalam keadaan yang sama, akan menyebabkan orang lain bisa merasakan harus takut dari keadaan berbahaya bilamana ia tidak mematuhinya." <ref>Legal Definition of Force, Threat Of Use [http://www.lectlaw.com/def/f048.htm]</ref>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 18 Mei 2010 14.30

Intimidasi (juga disebut cowing) dimaksudkan adalah perilaku "yang akan menyebabkan seseorang yang pada umumnya akan merasakan "takut cedera" atau berbahaya. Ini tidak diperlukan untuk membuktikan bahwa perilaku tersebut sehingga menimbulkan kekerasan sebagai teror atau korban yang sebenarnya takut.[1] "yang dihitung menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan politik, agama, atau ideologi melalui intimidasi, kekerasan, atau Menanamkan takut "dapat didefinisikan sebagai terorisme. [2]

Perilaku mengancam seharusnya menjadi sebuah perkembangan yang normal kompetitif maladaptive untuk mendorong dominasi umumnya terlihat pada hewan. Dalam kasus manusia, perilaku mengancam mungkin lebih terpola sepenuhnya oleh kekuatan sosial, atau mungkin lebih mercilessly plotted egotisme oleh individu. "Untuk menggunakan 'ancaman kekerasan' atau 'mengancam' atau 'dengan terganggu ' berarti untuk mengatakan atau melakukan sesuatu dalam keadaan yang sama, akan menyebabkan orang lain bisa merasakan harus takut dari keadaan berbahaya bilamana ia tidak mematuhinya." [3]

Lihat pula

Rujukan

  1. ^ Legal Definition of Intimidate [1]
  2. ^ U.S. Department of Army, Army Regulation 190-52
  3. ^ Legal Definition of Force, Threat Of Use [2]

Pustaka

  • Ringer, Robert J. (2004). To Be or Not to Be Intimidated?: That Is the Question. M Evans & Co Inc. ISBN 1-59077-035-8. 

Pranala luar