Lompat ke isi

Nur Mahmudi Ismail: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika
88Santi (bicara | kontrib)
Baris 34: Baris 34:


=== Kemelut pemilu walikota Depok ===
=== Kemelut pemilu walikota Depok ===
Pasangan Nur Mahmudi-Yuyun sebenarnya telah memenangi [[pemilu]] walikota yang dilaksanakan pada [[26 Juni]] [[2005]] dengan perolehan suara sebesar 43,9% dan ditetapkan sebagai pemenang oleh [[KPU]]D Depok pada [[6 Juli]] [[2005]], namun lawannya, pasangan [[Badrul Kamal]] dan [[Syihabudin Achmad]] kemudian mengajukan gugatan terhadap hasil tersebut ke [[Pengadilan Tinggi]] Jawa Barat dan hasilnya, pasangan Badrul/Syihabudin dinyatakan sebagai pemenang.
Pasangan Nur Mahmudi-Yuyun sebenarnya telah memenangi [[pemilu]] walikota yang dilaksanakan pada [[26 Juni]] [[2005]] dengan perolehan suara sebesar 43,9% dan ditetapkan sebagai pemenang oleh [[KPU]]D Depok pada [[6 Juli]] [[2005]], namun lawannya, pasangan [[Badrul Kamal]] dan [[Syihabuddin Achmad]] kemudian mengajukan gugatan terhadap hasil tersebut ke [[Pengadilan Tinggi]] Jawa Barat dan hasilnya, pasangan Badrul/Syihabudin dinyatakan sebagai pemenang.


Kasus ini kemudian dibawa ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA), di mana oleh Ketua MA, [[Bagir Manan]] ditegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah final. KPUD Depok lalu mengajukan [[Peninjauan Kembali]] kepada MA, dan pada [[16 Desember]] 2005, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemenang pemilu adalah pasangan Nur Mahmudi-Yuyun.
Kasus ini kemudian dibawa ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA), di mana oleh Ketua MA, [[Bagir Manan]] ditegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah final. KPUD Depok lalu mengajukan [[Peninjauan Kembali]] kepada MA, dan pada [[16 Desember]] 2005, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemenang pemilu adalah pasangan Nur Mahmudi-Yuyun.

Revisi per 19 Mei 2010 07.06

Nur Mahmudi Ismail
Berkas:Nurmahmudi.jpg
Menteri Kehutanan Republik Indonesia 6
Masa jabatan
23 Oktober 1999 – 23 Agustus 2000
PresidenAbdurrahman Wahid
Informasi pribadi
Lahir11 November 1961 (umur 63)
Indonesia Kediri, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Ismail, Msc. (lahir 11 November 1961) adalah seorang ilmuwan pangan dan politikus Indonesia dari Partai Keadilan (kini Partai Keadilan Sejahtera). Ia menjabat sebagai walikota Depok periode 2005-2010 sejak 26 Januari 2006, berpasangan dengan Yuyun Wirasaputra.

Karier

Awalnya ia adalah seorang ilmuwan dalam bidang pangan dan dosen. Setelah Partai Keadilan didirikan pada tahun 1998, iapun menjadi presiden pertama partai tersebut. Saat ditunjuk sebagai Menteri Kehutanan dan Perkebunan dalam Kabinet Persatuan Nasional pada tahun 2000, ia melepaskan jabatannya sebagai Presiden Partai Keadilan agar tidak ada jabatan rangkap. Jabatannya sebagai menteri tidak bertahan lama karena ia lalu dicopot oleh Presiden Abdurrahman Wahid karena perbedaan visi.

Kemelut pemilu walikota Depok

Pasangan Nur Mahmudi-Yuyun sebenarnya telah memenangi pemilu walikota yang dilaksanakan pada 26 Juni 2005 dengan perolehan suara sebesar 43,9% dan ditetapkan sebagai pemenang oleh KPUD Depok pada 6 Juli 2005, namun lawannya, pasangan Badrul Kamal dan Syihabuddin Achmad kemudian mengajukan gugatan terhadap hasil tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan hasilnya, pasangan Badrul/Syihabudin dinyatakan sebagai pemenang.

Kasus ini kemudian dibawa ke Mahkamah Agung (MA), di mana oleh Ketua MA, Bagir Manan ditegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah final. KPUD Depok lalu mengajukan Peninjauan Kembali kepada MA, dan pada 16 Desember 2005, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemenang pemilu adalah pasangan Nur Mahmudi-Yuyun.

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
Muslimin Nasution
Menteri Kehutanan
23 Oktober 1999 - 23 Agustus 2000
Diteruskan oleh:
Marzuki Usman