Lompat ke isi

Dekrit (hukum): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Geitost (bicara | kontrib)
k + interwiki da:, no:, change th:
k memindahkan Dekrit ke Dekret
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 21 Mei 2010 10.39

Dekrit (dari bahasa Latin decernere = mengakhiri, menutuskan, menentukan) ialah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum.

Banyak konstitusi memungkinkan dekrit dalam masalah tertentu, seperti pada pernyataan keadaan darurat. Dekrit sampai sekarang menjadi daya pendorong dalam debat kontroversi ekstrem. Dalam beberapa yuridiksi, jenis perintah pengadilan tertentu oleh hakim dapat disebut sebagai dekrit.

Salah satu dekrit yang terkenal adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.

Lihat pula

Bibliografi

  • Johanna B. Will: Die Rechtsverhältnisse zwischen Bischof und Klerus im Dekret des Bischofs Burchard von Worms: eine kanonistische Untersuchung. Echter: Würzburg 1992. 209 S. Rom, Univ. Gregoriana, Diss., 1990, ISBN 3-429-01445-X