Dekrit (hukum): Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1: | Baris 1: | ||
''' |
'''Dekret''' (dari [[bahasa Latin]] ''decernere'' = mengakhiri, menutuskan, menentukan) ialah perintah yang dikeluarkan oleh [[kepala negara]] maupun [[kepala pemerintahan|pemerintahan]] dan memiliki kekuatan [[hukum]]. |
||
Banyak [[konstitusi]] memungkinkan |
Banyak [[konstitusi]] memungkinkan dekret dalam masalah tertentu, seperti pada pernyataan keadaan darurat. Dekret sampai sekarang menjadi daya pendorong dalam debat kontroversi ekstrem. Dalam beberapa [[yuridiksi]], jenis [[perintah pengadilan]] tertentu oleh [[hakim]] dapat disebut sebagai dekrit. |
||
Salah satu |
Salah satu dekret yang terkenal adalah [[Dekrit Presiden 5 Juli 1959]] yang dikeluarkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] [[Soekarno]]. |
||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
Revisi per 21 Mei 2010 10.40
Dekret (dari bahasa Latin decernere = mengakhiri, menutuskan, menentukan) ialah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum.
Banyak konstitusi memungkinkan dekret dalam masalah tertentu, seperti pada pernyataan keadaan darurat. Dekret sampai sekarang menjadi daya pendorong dalam debat kontroversi ekstrem. Dalam beberapa yuridiksi, jenis perintah pengadilan tertentu oleh hakim dapat disebut sebagai dekrit.
Salah satu dekret yang terkenal adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.
Lihat pula
Bibliografi
- Johanna B. Will: Die Rechtsverhältnisse zwischen Bischof und Klerus im Dekret des Bischofs Burchard von Worms: eine kanonistische Untersuchung. Echter: Würzburg 1992. 209 S. Rom, Univ. Gregoriana, Diss., 1990, ISBN 3-429-01445-X