Lompat ke isi

Bank Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
k kat
Wic2020 (bicara | kontrib)
gabungkan Dewan Gubernur BI
Baris 1: Baris 1:
[[Image:Bank_Indonesia_Banjarmasin.jpg|thumb|300px|Bank Indonesia Cabang Banjarmasin.]]
[[Image:Bank_Indonesia_Banjarmasin.jpg|thumb|300px|Bank Indonesia Cabang Banjarmasin.]]


'''Bank Indonesia''' atau '''BI''' adalah [[bank sentral]] [[Indonesia]]. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]]. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
'''Bank Indonesia''' ('''BI''') adalah [[bank sentral]] [[Indonesia]]. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]]. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.


Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan [[moneter]], mengatur dan menjaga kelancaran [[sistem pembayaran]], serta mengatur dan mengawasi perbankan di [[Indonesia]]. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]] dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan [[moneter]], mengatur dan menjaga kelancaran [[sistem pembayaran]], serta mengatur dan mengawasi perbankan di [[Indonesia]]. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]] dapat dicapai secara efektif dan efisien.


Bank ini juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan [[uang]] di [[Indonesia]]. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh [[Dewan Gubernur BI|Dewan Gubernur]]. Untuk periode [[2003]]-[[2008]], [[Burhanuddin Abdullah]] menjabat posisi sebagai [[Daftar Gubernur BI|Gubernur BI]].
Bank ini juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan [[uang]] di [[Indonesia]]. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh [[Dewan Gubernur BI|Dewan Gubernur]]. Untuk periode [[2003]]-[[2008]], [[Burhanuddin Abdullah]] menjabat posisi sebagai [[Daftar Gubernur BI|Gubernur BI]].

==Dewan Gubernur BI==
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya [[Bank Indonesia]] dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang [[Daftar Gubernur BI|Gubernur]] sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.

==Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur==
[[Daftar Gubernur BI|Gubernur]] dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh [[Presiden]] dengan persetujuan [[DPR]]. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh [[Presiden]] dengan persetujuan [[DPR]]. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh [[Presiden]], kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.

==Pengambilan Keputusan==
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, [[Rapat Dewan Gubernur|Rapat Dewan Gubernur]] (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang [[moneter]], serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam [[Rapat Dewan Gubernur|Rapat Dewan Gubernur]], atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.


==Lihat pula==
==Lihat pula==

Revisi per 10 Agustus 2006 02.03

Berkas:Bank Indonesia Banjarmasin.jpg
Bank Indonesia Cabang Banjarmasin.

Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Bank ini juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2003-2008, Burhanuddin Abdullah menjabat posisi sebagai Gubernur BI.

Dewan Gubernur BI

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.

Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur

Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.

Pengambilan Keputusan

Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.

Lihat pula

Pranala luar