Self Regulatory Organization: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
{{gabungke|Organisasi regulator mandiri}} |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{gabungke|Organisasi regulator mandiri}} |
|||
{{paragrafpembuka|date=9 Juni 2010}} |
|||
{{tanpa_referensi|date=9 Juni 2010}} |
|||
{{tanpa_kategori|date=9 Juni 2010}} |
|||
Di Indonesia sering disebut Otoritas bersama, dalam bahasa Inggris [[:en:self-regulatory organization]] '''(SRO)''' adalah [[organisasi]] yang bertugas melakukan fungsi pengaturan terhadap suatu bidang [[industri]] atau [[profesi]]. |
Di Indonesia sering disebut Otoritas bersama, dalam bahasa Inggris [[:en:self-regulatory organization]] '''(SRO)''' adalah [[organisasi]] yang bertugas melakukan fungsi pengaturan terhadap suatu bidang [[industri]] atau [[profesi]]. |
||
Revisi per 9 Juni 2010 13.07
Di Indonesia sering disebut Otoritas bersama, dalam bahasa Inggris en:self-regulatory organization (SRO) adalah organisasi yang bertugas melakukan fungsi pengaturan terhadap suatu bidang industri atau profesi.
Fungsi pengaturan dapat diaplikasikan sebagai tambahan bagi peraturan pemerintah yang sudah ada atau dapat juga untuk mengisi kekosongan atau ketiadaan suatu peraturan. Kemampuan dari SRO untuk melakukan tugas pengaturan tidak harus selalu berasal atau di berikan oleh pihak otoritas pemerintah.
Di Indonesia SRO bursa efek terdiri dari : Bapepam-LK, Bursa Efek Indonesia, KPEI dan KSEI