Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
baru |
k bot kosmetik perubahan |
||
Baris 16: | Baris 16: | ||
# Direktorat Potensi Sarana dan Prasarana; |
# Direktorat Potensi Sarana dan Prasarana; |
||
==Referensi== |
== Referensi == |
||
{{reflist}} |
{{reflist}} |
||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* {{id}} [http://www.dephan.go.id/index.php |
* {{id}} [http://www.dephan.go.id/index.php Situs web resmi Kementerian Pertahanan] |
||
* {{id}} [http://pothan.dephan.go.id/ Situs resmi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan] |
* {{id}} [http://pothan.dephan.go.id/ Situs resmi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan] |
||
[[Kategori:Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]] |
[[Kategori:Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]] |
||
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|Potensi Pertahanan]] |
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|Potensi Pertahanan]] |
Revisi per 22 Juni 2010 08.33
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan biasa disingkat Ditjen Pothan adalah unit eselon I di bawah Kementerian Pertahanan. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang potensi pertahanan [1].
Adapun fungsi Direktorat Jenderal ini adalah :
- Penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang potensi pertahanan;
- Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang potensi pertahanan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kesadaran bela negara, potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya alam dan buatan serta potensi sarana dan prasarana;
- Pemberian bimbingan, supervisi teknis, perizinan dan evaluasi di bidang potensi pertahanan;
- Administrasi dan manajemen Ditjen.
Struktur Organisasi
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pembinaan Kesadaran Bela Negara;
- Direktorat Potensi Sumber Daya Manusia;
- Direktorat Potensi Sumber Daya Alam dan Buatan;
- Direktorat Potensi Sarana dan Prasarana;