Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pras (bicara | kontrib)
baru
 
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Baris 16: Baris 16:
# Direktorat Potensi Sarana dan Prasarana;
# Direktorat Potensi Sarana dan Prasarana;


==Referensi==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.dephan.go.id/index.php Situs web resmi Kementerian Pertahanan]
* {{id}} [http://www.dephan.go.id/index.php Situs web resmi Kementerian Pertahanan]
* {{id}} [http://pothan.dephan.go.id/ Situs resmi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan]
* {{id}} [http://pothan.dephan.go.id/ Situs resmi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan]

[[Kategori:Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|Potensi Pertahanan]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|Potensi Pertahanan]]

Revisi per 22 Juni 2010 08.33

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan biasa disingkat Ditjen Pothan adalah unit eselon I di bawah Kementerian Pertahanan. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang potensi pertahanan [1].

Adapun fungsi Direktorat Jenderal ini adalah :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang potensi pertahanan;
  2. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang potensi pertahanan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kesadaran bela negara, potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya alam dan buatan serta potensi sarana dan prasarana;
  4. Pemberian bimbingan, supervisi teknis, perizinan dan evaluasi di bidang potensi pertahanan;
  5. Administrasi dan manajemen Ditjen.

Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pembinaan Kesadaran Bela Negara;
  3. Direktorat Potensi Sumber Daya Manusia;
  4. Direktorat Potensi Sumber Daya Alam dan Buatan;
  5. Direktorat Potensi Sarana dan Prasarana;

Referensi

Pranala luar