Lompat ke isi

Badan Strategi Kebijakan Hukum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 10: Baris 10:
* Pelaksanaan pembinaan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan
* Pelaksanaan pembinaan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan


{{Departemen Hukum dan HAM RI}}
{{Kementerian Hukum dan HAM}}





Revisi per 14 Agustus 2010 10.26

'Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia (disingkat Balitbang HAM) adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia di bidang penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia yang bertanggungjawab kepada Menteri Hukum dan HAM.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia dengan fungsi:

  • Perumusan rekomendasi kebijakan hasil penelitian dan pengembangan HAM
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dalam rangka pemajuan, penegakan, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM
  • Perumusan rekomendasi kebijakan harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam perspektif HAM
  • Perumusan kebijakan teknis penggunaan teknologi dan informasi yang berkaitan dengan pemajuan, penegakan, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM
  • Pemberian bimbingan Teknis dan Evaluasi
  • Pelaksanaan koordinasi program kerjasama HAM dengan instansi/Lembaga baik dalam maupun luar negeri
  • Pelaksanaan pembinaan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan