Lompat ke isi

Probosutedjo: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13: Baris 13:
|successor1 =
|successor1 =
|birth_date = {{birth date and age|1930|5|1}}
|birth_date = {{birth date and age|1930|5|1}}
|birth_place = {{negara|Indonesia}} [[Kemusuk]], [[Yogyakarta]], [[Indonesia]]
|birth_place = {{negara|Indonesia}} [[Kemusuk]], [[Argomulyo, Sedayu, Bantul]], [[Yogyakarta]], [[Indonesia]]
|death_date =
|death_date =
|death_place =
|death_place =
Baris 24: Baris 24:
|religion =
|religion =
}}
}}
'''Probosutedjo''' ({{lahirmati|[[Kemusuk]], [[Yogyakarta]]|1|5|1930}}) adalah seorang [[pengusaha]] [[Indonesia]] yang sukses. Ia adalah Direktur Utama PT. [[Menara Hutan Buana]] dan salah satu pendiri [[Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia]]. Ia juga adalah adik seibu mantan presiden Indonesia, [[Soeharto]].
'''Probosutedjo''' ({{lahirmati|[[Kemusuk]], [[Argomulyo, Sedayu, Bantul]], [[Yogyakarta]]|1|5|1930}}) adalah seorang [[pengusaha]] [[Indonesia]] yang sukses. Ia adalah Direktur Utama PT. [[Menara Hutan Buana]] dan salah satu pendiri [[Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia]]. Ia juga adalah adik seibu mantan presiden Indonesia, [[Soeharto]].


== Kasus korupsi ==
== Kasus korupsi ==
Baris 44: Baris 44:
{{indo-bio-stub}}
{{indo-bio-stub}}


{{lifetime|1930||Probosutedjo}}
[[Kategori:Pengusaha Indonesia]]
[[Kategori:Pengusaha Indonesia]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
[[kategori:Tokoh dari Bantul]]

Revisi per 2 September 2010 18.25

Probosutedjo
Informasi pribadi
Lahir1 Mei 1930 (umur 94)
Indonesia Kemusuk, Argomulyo, Sedayu, Bantul, Yogyakarta, Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Probosutedjo (lahir 1 Mei 1930) adalah seorang pengusaha Indonesia yang sukses. Ia adalah Direktur Utama PT. Menara Hutan Buana dan salah satu pendiri Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia. Ia juga adalah adik seibu mantan presiden Indonesia, Soeharto.

Kasus korupsi

Pada April 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp.100,931 miliar. Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.

Probosutedjo lalu mengajukan kasasi pada Juni 2004 dan hingga kini putusan kasasi tersebut belum keluar. Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim. Karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka Majelis Hakim ini pun kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak 31 Oktober 2005.

Pada 11 Oktober 2005, ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp.6 miliar kepada pengacaranya, Harini Wiyoso untuk menyuap Bagir Manan dan para anggota jaksa lainnya. Pada 28 November 2005, Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp.30 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.

Setelah menjalani 2/3 masa hukumannya di Lembaga Permasyrakatan Sukamiskin di Bandung, ia dibebaskan pada 12 Maret 2008.

Pranala luar