International Safety Management Code: Perbedaan antara revisi
k Bot: perubahan kosmetika ! |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 19: | Baris 19: | ||
* [http://www.klasifikasiindonesia.com/ajax/lain.php?menuku=mpat&idnya=422 SERTIFIKASI ISM-Code] |
* [http://www.klasifikasiindonesia.com/ajax/lain.php?menuku=mpat&idnya=422 SERTIFIKASI ISM-Code] |
||
* [http://www.imo.org/HumanElement/mainframe.asp?topic_id=287 International Safety Management (ISM) Code 2002] |
* [http://www.imo.org/HumanElement/mainframe.asp?topic_id=287 International Safety Management (ISM) Code 2002] |
||
* [http://www.smartzsafety.com/Training |
|||
[[Kategori:Kapal]] |
[[Kategori:Kapal]] |
||
Revisi per 5 September 2010 07.17
International Safety Management Code adalah standar internasional manajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal serta upaya pencegahan/pengendalian pencemaran lingkungan.
Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, muatan barang/cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Peraturan International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.
Penaggung jawab ISM Code
Pada dasarnya ISM Code mengatur adanya manajemen terhadap keselamatan (safety) baik Perusahaan Pelayaran maupun kapal termasuk SDM yang menanganinya.
Perusahaan pelayaran
Untuk Perusahaan Pelayaran, harus ditunjuk seorang setingkat Manajer yang disebut DPA (Designated Person Ashore/Orang yang ditunjuk di darat). Ia bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap keselamatan (safety) dari Perusahaan Pelayaran tersebut. Manajer penanggung jawab ini harus bertanggung jawab dan mempunyai akses langsung kepada Pimpinan tertinggi dari Perusahaan Pelayaran tersebut.
Kapal
Untuk kapal, disetiap kapal harus mempunyai system dan prosedur penanggulangan dan pencegahan terhadap peristiwa gangguan terhadap keselamatan (safety) dan dalam pelaksanaannya harus menunjuk seorang Perwira yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap keselamatan (safety) kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal.