Lompat ke isi

Lembaga Dakwah Islam Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Lembaga Dakwah Islam Indonesia''' disingkat '''LDII''' adalah sebuah [[organisasi]] [[islam]] di [[Indonesia]]yang berkembang di Jawa Timur sejak tahun 1941. Sebelumnya sejak tanggal 13 Januari 1972 organisasi ini bernama LEMKARI. Pada tahun 1990 saat berlangsungnya Musyawarah Besar LEMKARI ke IV di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, oleh Rudini, Menteri Dalam Negeri saat itu, organisasi ini diubah namanya menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dengan alasan agar namanya tak tertukar dengan Lembaga Karatedo Indonesia yang juga memakai nama LEMKARI.
'''Lembaga Dakwah Islam Indonesia''' disingkat '''LDII''' adalah sebuah [[organisasi]] [[islam]] di [[Indonesia]] yang berkembang di Jawa Timur sejak tahun 1941. Sebelumnya sejak tanggal 13 Januari 1972 organisasi ini bernama LEMKARI. Pada tahun 1990 saat berlangsungnya Musyawarah Besar LEMKARI ke IV di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, oleh Rudini, Menteri Dalam Negeri saat itu, organisasi ini diubah namanya menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dengan alasan agar namanya tak tertukar dengan Lembaga Karatedo Indonesia yang juga memakai nama LEMKARI.
==Kontroversi==
==Kontroversi==
Gerakan LDII menuai banyak kontroversi dan dianggap sesat oleh kalangan Islam Konservatif dan aliran garis keras lainnya, terutama dengan isu-isu adanya doktrin-doktrin yang diduga tidak sesuai dengan ajaran islam seperti penghalalan harta kelompok lain di luar kelompok mereka untuk diambil, konsep manqul pada pembelajarannya, pembayaran denda harta untuk menebus dosa, dan lain-lain. Akan tetapi hal ini dibantah keras oleh kalangan LDII sendiri yang menganggap hal itu sebagai suatu bagian dari propaganda jahat untuk memfitnah dan mendiskreditkan LDII yang selama ini tetap konsisten sebagai lembaga dakwah yang berjuang untuk memajukan peradaban islam yang berdasar hukum Al-Qura'an dan Al-Hadits. Fakta tentang upaya pembunuhan karakter LDII oleh kelompok Islam garis keras telah banyak diungkap dan dianalisis dengan lugas dalam buku yang ditulis oleh Ludhy Cahyana (Wartawan Tempo) yang berjudul '''"ISLAM JAMA'AH DI BALIK PENGADILAN MEDIA MASSA"'''[http://www.nuansa-online.com/ludhy/index.html]
Gerakan LDII menuai banyak kontroversi dan dianggap sesat oleh kalangan Islam Konservatif dan aliran garis keras lainnya, terutama dengan isu-isu adanya doktrin-doktrin yang diduga tidak sesuai dengan ajaran islam seperti penghalalan harta kelompok lain di luar kelompok mereka untuk diambil, konsep manqul pada pembelajarannya, pembayaran denda harta untuk menebus dosa, dan lain-lain. Akan tetapi hal ini dibantah keras oleh kalangan LDII sendiri yang menganggap hal itu sebagai suatu bagian dari propaganda jahat untuk memfitnah dan mendiskreditkan LDII yang selama ini tetap konsisten sebagai lembaga dakwah yang berjuang untuk memajukan peradaban islam yang berdasar hukum Al-Qura'an dan Al-Hadits. Fakta tentang upaya pembunuhan karakter LDII oleh kelompok Islam garis keras telah banyak diungkap dan dianalisis dengan lugas dalam buku yang ditulis oleh Ludhy Cahyana (Wartawan Tempo) yang berjudul '''"ISLAM JAMA'AH DI BALIK PENGADILAN MEDIA MASSA"'''[http://www.nuansa-online.com/ludhy/index.html]

Revisi per 14 September 2006 01.29

Lembaga Dakwah Islam Indonesia disingkat LDII adalah sebuah organisasi islam di Indonesia yang berkembang di Jawa Timur sejak tahun 1941. Sebelumnya sejak tanggal 13 Januari 1972 organisasi ini bernama LEMKARI. Pada tahun 1990 saat berlangsungnya Musyawarah Besar LEMKARI ke IV di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, oleh Rudini, Menteri Dalam Negeri saat itu, organisasi ini diubah namanya menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dengan alasan agar namanya tak tertukar dengan Lembaga Karatedo Indonesia yang juga memakai nama LEMKARI.

Kontroversi

Gerakan LDII menuai banyak kontroversi dan dianggap sesat oleh kalangan Islam Konservatif dan aliran garis keras lainnya, terutama dengan isu-isu adanya doktrin-doktrin yang diduga tidak sesuai dengan ajaran islam seperti penghalalan harta kelompok lain di luar kelompok mereka untuk diambil, konsep manqul pada pembelajarannya, pembayaran denda harta untuk menebus dosa, dan lain-lain. Akan tetapi hal ini dibantah keras oleh kalangan LDII sendiri yang menganggap hal itu sebagai suatu bagian dari propaganda jahat untuk memfitnah dan mendiskreditkan LDII yang selama ini tetap konsisten sebagai lembaga dakwah yang berjuang untuk memajukan peradaban islam yang berdasar hukum Al-Qura'an dan Al-Hadits. Fakta tentang upaya pembunuhan karakter LDII oleh kelompok Islam garis keras telah banyak diungkap dan dianalisis dengan lugas dalam buku yang ditulis oleh Ludhy Cahyana (Wartawan Tempo) yang berjudul "ISLAM JAMA'AH DI BALIK PENGADILAN MEDIA MASSA"[1]

Referensi

Buku ini merupakan suatu kajian jurnalistik yang mengungkap banyak kebohongan, fitnah, dan propaganda jahat yang ditulis di Media Massa untuk menyudutkan LDII. Fakta-fakta yang ada dianalisis secara ilmiah sehingga kebenaran dan obyektifitasnya dapat dipertanggungjawabkan.

Pranala luar