Lompat ke isi

Badan Pembinaan Hukum Nasional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Ricky Setiawan (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 11: Baris 11:
* Penyelenggaraan kegiatan dalam upaya membentuk budaya hukum masyarakat
* Penyelenggaraan kegiatan dalam upaya membentuk budaya hukum masyarakat
* Pembinaan dan pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta perpustakaan hukum
* Pembinaan dan pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta perpustakaan hukum

* Pusat Penyuluhan Hukum*

Pusat Penyuluhan Hukum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang pembinaan dan pembimbingan penyuluhan hukum berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala BPHN. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Pusat Penyuluhan Hukum menyelenggarakan fungsi :

1. penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, pemberian bimbingan dan petunjuk pelaksanaan di bidang penyuluhan hukum;
2. pelaksanaan koordinasi dan tata kerja sama di bidang pengembangan penyuluhan hukum, dan pembudayaan kesadaran hukum;
3. penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan serta pelayanan teknis penyuluhan hukum;
4. evaluasi dan penyusunan laporan hasil kegiatan penyuluhan hukum.

Pusat Penyuluhan Hukum terdiri dari :

1. Bidang Program dan Pelayanan Teknis;
2. Bidang Pengembangan Kesadaran Hukum;
3. Bidang Pembudayaan Kesadaran Hukum;
4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bidang Program dan Pelayanan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan program, pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan penyuluhan hukum serta pelayanan teknis. Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Program dan Pelayanan Teknis menyelenggarakan fungsi :

1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program;
2. penyusunan program penyuluhan hukum;
3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan hukum;
4. pelayanan teknis dan penyusunan laporan kegiatan penyuluhan hukum.

Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan kerja sama, pemberian bimbingan, temu wicara dan diskusi, pendapat umum dan pengembangan metode di bidang penyuluhan hukum. Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum, menyelenggarakan fungsi :

1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan penyuluhan hukum;
2. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, bimbingan teknis, pendapat umum, temu wicara dan diskusi serta pengembangan metode penyuluhan hukum.

Bidang Pemberdayaan Kesadaran Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penyuluhanhukum melalui ceramah, diskusi, temu sadar hukum, pameran, pementasan, konsultasi hukum dan bantuan hukum, serta media cetak dan elektronik. Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pembudayaan Kesadaran Hukum menyelenggarakan fungsi :

1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembudayaan kesadaran hukum;
2. pelaksanaan ceramah, diskusi, temu sadar hukum, pameran, pementasan, konsultasi hukum, serta media cetak dan elektronik dalam upaya membentuk budaya hukum masyarakat.



{{Kementerian Hukum dan HAM}}
{{Kementerian Hukum dan HAM}}

Revisi per 25 September 2010 12.52

Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan hukum nasional.

Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai fungsi:

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang pembinaan hukum nasional
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan hukum nasional
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
  • Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Badan
  • Pembinaan dan pengembangan sistem hukum nasional
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana pembangunan hukum nasional dan program legislasi nasional (prolegnas)
  • Pembinaan, pembimbingan dan koordinasi serta kerjasama di bidang penyuluhan hukum
  • Penyelenggaraan kegiatan dalam upaya membentuk budaya hukum masyarakat
  • Pembinaan dan pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta perpustakaan hukum