Ibnu Majah: Perbedaan antara revisi
k bot Menambah: ur:ابن ماجہ |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Ramadhan +Ramadan) |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Ibnu Majah''' dengan nama lengkapnya '''Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Abdullah bin Majah Al Quzwaini''' . Ia dilahirkan pada tahun 207 Hijriah dan meninggal pada hari selasa, delapan hari sebelum berakhirnya bulan [[ |
'''Ibnu Majah''' dengan nama lengkapnya '''Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Abdullah bin Majah Al Quzwaini''' . Ia dilahirkan pada tahun 207 Hijriah dan meninggal pada hari selasa, delapan hari sebelum berakhirnya bulan [[Ramadan]] tahun 275.{{fact}} Ia menuntut ilmu [[hadits]] dari berbagai negara hingga beliau mendengar hadits dari [[madzhab Maliki]] dan [[Al Laits]]. Sebaliknya banyak [[ulama]] yang menerima hadits dari beliau. Ibnu Majah menyusun kitab '''Sunan Ibnu Majah''' dan kitab ini sebelumnya tidak mempunyai tingkatan atau tidak termasuk dalam kelompok ''kutubus sittah'' (lihat di bagian [[hadits]]) karena dalam kitabnya ini terdapat hadits yang dlaif bahkan hadits munkar. Oleh karena itu para ulama memasukkan kitab ''Al Muwaththa'' karya [[Imam Malik]] dalam kelompok perawi yang lima (Al Khamsah). Menurut penyusun ([[Ibnu Hajar]]) ulama yang pertama kali mengelompokkan atau memasukkan Ibnu Majah kedalam kelompok ''Al Khamsah'' itu adalah [[Abul Fadl bin Thahir]] dalam kitabnya ''Al Athraf'', kemudian [[Abdul Ghani]] dal kitabnya ''Asmaur Rijal'' |
||
{{islam-stub}} |
{{islam-stub}} |
Revisi per 13 Oktober 2010 15.44
Ibnu Majah dengan nama lengkapnya Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Abdullah bin Majah Al Quzwaini . Ia dilahirkan pada tahun 207 Hijriah dan meninggal pada hari selasa, delapan hari sebelum berakhirnya bulan Ramadan tahun 275.[butuh rujukan] Ia menuntut ilmu hadits dari berbagai negara hingga beliau mendengar hadits dari madzhab Maliki dan Al Laits. Sebaliknya banyak ulama yang menerima hadits dari beliau. Ibnu Majah menyusun kitab Sunan Ibnu Majah dan kitab ini sebelumnya tidak mempunyai tingkatan atau tidak termasuk dalam kelompok kutubus sittah (lihat di bagian hadits) karena dalam kitabnya ini terdapat hadits yang dlaif bahkan hadits munkar. Oleh karena itu para ulama memasukkan kitab Al Muwaththa karya Imam Malik dalam kelompok perawi yang lima (Al Khamsah). Menurut penyusun (Ibnu Hajar) ulama yang pertama kali mengelompokkan atau memasukkan Ibnu Majah kedalam kelompok Al Khamsah itu adalah Abul Fadl bin Thahir dalam kitabnya Al Athraf, kemudian Abdul Ghani dal kitabnya Asmaur Rijal