Lompat ke isi

Hukum umum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
EmausBot (bicara | kontrib)
Baris 51: Baris 51:
[[ro:Drept jurisprudențial]]
[[ro:Drept jurisprudențial]]
[[ru:Общее право]]
[[ru:Общее право]]
[[si:පොදු නීතිය]]
[[simple:Common law]]
[[simple:Common law]]
[[sv:Common law]]
[[sv:Common law]]

Revisi per 11 November 2010 16.41

Sistem hukum Common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania. Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para juris.


Lihat pula

Pranala luar