Lompat ke isi

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 13: Baris 13:
=== Tim Pengarah ===
=== Tim Pengarah ===
* Ketua: [[Presiden RI|Presiden Republik Indonesia]]
* Ketua: [[Presiden RI|Presiden Republik Indonesia]]
* Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
* Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
* Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri Komunikasi dan Informatika
* Ketua Harian: Menteri Komunikasi dan Informatika
Anggota:
Anggota:
# Menteri Keuangan
# Menteri Keuangan
# Menteri Perindustrian
# Menteri Perindustrian
# Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
# Menteri Pendidikan Nasional
# Menteri Perdagangan
# Menteri Perdagangan
# Menteri Pendidikan Nasional
# Menteri Dalam Negeri
# Menteri Dalam Negeri
# Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
# Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
# Menteri Negara Riset dan Teknologi
# Menteri Negara Riset dan Teknologi
# Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
# Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
# Kepala Bappenas
# Sekretaris Kabinet
# Zainal A. Hasibuan


=== Tim Pelaksana ===
=== Tim Pelaksana ===
* Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika
* Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika
* Wakil Ketua: Kemal A. Stamboel
* Wakil Ketua: Zainal A. Hasibuan
* Sekretaris: Direktur Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika
* Sekretaris: Direktur Jenderal Aplikasi Telematika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
* Wakil Sekretaris: Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum
* Wakil Sekretaris: Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum
* Anggota:
* Anggota:
# Dirjen Postel, Kementerian Komunikasi dan Informatika
# Giri Suseno Hadihardjono
# Dirjen SKDI, Kementerian Komunikasi dan Informatika
# Jonathan L. Parapak
# Kabalitbang SDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika
# Jos Luhukay
# Sekjen, Kementerian Komunikasi dan Informatika
# Hari Sulistyono
# Lambock V.N
# Andi Siswaka Faisal
# Moedjiono
# Rudi Lumanto
# Adiseno
# Setiadi Yazid
# Herry Pansila
# Arief Mustain
# Yan Rianto


=== Tim Penasehat ===
=== Tim Penasehat ===

Revisi per 30 Januari 2011 15.58

Dewan TIK Nasional (DeTIKNas) adalah lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh Presiden Indonesia dan beranggotakan 11 menteri, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No.20 tahun 2006 tertanggal 13 November 2006 dengan masa kerja 3 tahun.

Tugas

Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2006, DeTIKNas bertugas:

  • merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi
  • melakukan pengkajian dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
  • melakukan koordinasi nasional meliputi dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/ BadanUsaha Milik Daerah, dunia usaha, lembaga profesional, dan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, serta masyarakat pada umumnya
  • memberikan persetujuan atas pelaksanaan program teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas departemen agar efektif dan efisien

Selain itu, DeTIKNas menentukan Program Flagship, yaitu suatu program TIK yang menjadi fokus nasional, yaitu program yang memiliki dampak besar pada pemerintah, masyarakat, internasional, dan least political resistance. Program ini diambil satu dari tiap komponen blueprint TIK. Meskipun demikian, bukan berarti program yang lain tidak berjalan, namun program Flagship ini nantinya akan menjadi dasar dari pengembangan program-program TIK lainnya sehingga lebih terarah dan berdaya guna.

Susunan Keanggotaan

Tim Pengarah

  • Ketua: Presiden Republik Indonesia
  • Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Ketua Harian: Menteri Komunikasi dan Informatika

Anggota:

  1. Menteri Keuangan
  2. Menteri Perindustrian
  3. Menteri Perdagangan
  4. Menteri Pendidikan Nasional
  5. Menteri Dalam Negeri
  6. Menteri Negara Riset dan Teknologi
  7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  8. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  9. Kepala Bappenas
  10. Sekretaris Kabinet
  11. Zainal A. Hasibuan

Tim Pelaksana

  • Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika
  • Wakil Ketua: Zainal A. Hasibuan
  • Sekretaris: Direktur Jenderal Aplikasi Telematika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Wakil Sekretaris: Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum
  • Anggota:
  1. Dirjen Postel, Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. Dirjen SKDI, Kementerian Komunikasi dan Informatika
  3. Kabalitbang SDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika
  4. Sekjen, Kementerian Komunikasi dan Informatika
  5. Lambock V.N
  6. Moedjiono
  7. Rudi Lumanto
  8. Adiseno
  9. Setiadi Yazid
  10. Herry Pansila
  11. Arief Mustain
  12. Yan Rianto

Tim Penasehat

  1. Rektor Institut Teknologi Bandung
  2. Rektor Universitas Indonesia
  3. Rektor Universitas Gajah Mada
  4. Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  5. Para pakar dan praktisi lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang ditetapkan oleh Ketua Harian

Tim Mitra

Terdiri dari para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang industri TIK, akademisi dan praktisi yang ditetapkan oleh Ketua Harian.

Pranala luar

  • (Indonesia) DeTIKNas - Situs web resmi Dewan TIK Nasional