Lompat ke isi

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k ←Suntingan 125.166.94.88 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Kenrick95Bot
Baris 1: Baris 1:
'''Dewan TIK Nasional''' ('''DeTIKNas''') atau Dewan Teknologi Nasional adalah lembaga koordinasi eksekutif yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 20 Tahun 2006.
'''Dewan TIK Nasional''' ('''DeTIKNas''') adalah [[lembaga nonstruktural]] yang dipimpin oleh [[Presiden Indonesia]] dan beranggotakan 11 menteri, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No.20 tahun 2006 tertanggal 13 November 2006 dengan masa kerja 3 tahun.

DeTIKNas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementrian/Lembaga (K/L).


== Tugas ==
== Tugas ==
Baris 15: Baris 13:
=== Tim Pengarah ===
=== Tim Pengarah ===
* Ketua: [[Presiden RI|Presiden Republik Indonesia]]
* Ketua: [[Presiden RI|Presiden Republik Indonesia]]
* Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
* Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
* Ketua Harian: Menteri Komunikasi dan Informatika
* Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri Komunikasi dan Informatika
Anggota:
Anggota:
# Menteri Keuangan
# Menteri Keuangan
# Menteri Perindustrian
# Menteri Perindustrian
# Menteri Perdagangan
# Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
# Menteri Pendidikan Nasional
# Menteri Pendidikan Nasional
# Menteri Perdagangan
# Menteri Dalam Negeri
# Menteri Dalam Negeri
# Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
# Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
# Menteri Negara Riset dan Teknologi
# Menteri Negara Riset dan Teknologi
# Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
# Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
# Kepala Bappenas
# Sekretaris Kabinet
# Zainal A. Hasibuan


=== Tim Pelaksana ===
=== Tim Pelaksana ===
* Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika
* Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika
* Wakil Ketua: Zainal A. Hasibuan
* Wakil Ketua: Kemal A. Stamboel
* Sekretaris: Direktur Jenderal Aplikasi Telematika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
* Sekretaris: Direktur Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika
* Wakil Sekretaris: Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum
* Wakil Sekretaris: Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum
* Anggota:
* Anggota:
# Giri Suseno Hadihardjono
# Dirjen Postel, Kementerian Komunikasi dan Informatika
# Jonathan L. Parapak
# Dirjen SKDI, Kementerian Komunikasi dan Informatika
# Jos Luhukay
# Kabalitbang SDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika
# Hari Sulistyono
# Sekjen, Kementerian Komunikasi dan Informatika
# Andi Siswaka Faisal
# Lambock V.N
# Moedjiono
# Rudi Lumanto
# Adiseno
# Setiadi Yazid
# Herry Pansila
# Arief Mustain
# Yan Rianto


=== Tim Penasehat ===
=== Tim Penasehat ===
Baris 60: Baris 49:


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://detiknas.org DeTIKNas] - Situs web resmi Dewan TIK Nasional
* {{id}} [http://detiknas.in DeTIKNas] - bukan situs web resmi Dewan TIK Nasional


[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]

Revisi per 1 Februari 2011 14.43

Dewan TIK Nasional (DeTIKNas) adalah lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh Presiden Indonesia dan beranggotakan 11 menteri, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No.20 tahun 2006 tertanggal 13 November 2006 dengan masa kerja 3 tahun.

Tugas

Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2006, DeTIKNas bertugas:

  • merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi
  • melakukan pengkajian dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
  • melakukan koordinasi nasional meliputi dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/ BadanUsaha Milik Daerah, dunia usaha, lembaga profesional, dan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, serta masyarakat pada umumnya
  • memberikan persetujuan atas pelaksanaan program teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas departemen agar efektif dan efisien

Selain itu, DeTIKNas menentukan Program Flagship, yaitu suatu program TIK yang menjadi fokus nasional, yaitu program yang memiliki dampak besar pada pemerintah, masyarakat, internasional, dan least political resistance. Program ini diambil satu dari tiap komponen blueprint TIK. Meskipun demikian, bukan berarti program yang lain tidak berjalan, namun program Flagship ini nantinya akan menjadi dasar dari pengembangan program-program TIK lainnya sehingga lebih terarah dan berdaya guna.

Susunan Keanggotaan

Tim Pengarah

  • Ketua: Presiden Republik Indonesia
  • Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri Komunikasi dan Informatika

Anggota:

  1. Menteri Keuangan
  2. Menteri Perindustrian
  3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Menteri Pendidikan Nasional
  5. Menteri Perdagangan
  6. Menteri Dalam Negeri
  7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
  8. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  9. Menteri Negara Riset dan Teknologi

Tim Pelaksana

  • Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika
  • Wakil Ketua: Kemal A. Stamboel
  • Sekretaris: Direktur Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika
  • Wakil Sekretaris: Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum
  • Anggota:
  1. Giri Suseno Hadihardjono
  2. Jonathan L. Parapak
  3. Jos Luhukay
  4. Hari Sulistyono
  5. Andi Siswaka Faisal

Tim Penasehat

  1. Rektor Institut Teknologi Bandung
  2. Rektor Universitas Indonesia
  3. Rektor Universitas Gajah Mada
  4. Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  5. Para pakar dan praktisi lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang ditetapkan oleh Ketua Harian

Tim Mitra

Terdiri dari para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang industri TIK, akademisi dan praktisi yang ditetapkan oleh Ketua Harian.

Pranala luar

  • (Indonesia) DeTIKNas - bukan situs web resmi Dewan TIK Nasional