Lompat ke isi

Jaksa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
'''Jaksa''' ([[bahasa Sansekerta|Sansekerta]]: ''adhyakṣa'';[[bahasa Inggris|Inggris]]: ''prosecutor'';[[bahasa Belanda]]: ''officier van justitie'') adalah pegawai pemerintah dalam bidang [[hukum]] yang bertugas menyampaikan [[dakwaan]] atau [[tuduhan]] di dalam proses [[pengadilan]] terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
'''Jaksa''' ([[bahasa Sansekerta|Sansekerta]]: ''adhyakṣa'';[[bahasa Inggris|Inggris]]: ''prosecutor'';[[bahasa Belanda]]: ''officier van justitie'') adalah pegawai pemerintah dalam bidang [[hukum]] yang bertugas menyampaikan [[dakwaan]] atau [[tuduhan]] di dalam proses [[pengadilan]] terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.


{{hukum-stub}}
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah ''"Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang"''
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah ''"Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang"''

{{hukum-stub}}


[[Kategori:Jaksa]]
[[Kategori:Jaksa]]

Revisi per 10 Februari 2011 15.21

Seorang jaksa pribumi di Hindia Belanda di tahun 1870-an

Jaksa (Sansekerta: adhyakṣa;Inggris: prosecutor;bahasa Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang"