Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2: | Baris 2: | ||
== Lihat Pula == |
== Lihat Pula == |
||
[[Daftar Sekolah Menengah Atas yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional]] |
|||
[[Daftar SMA RSBI se-Indonesia]] |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
Revisi per 11 Maret 2011 05.31
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI, adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Lihat Pula
Daftar Sekolah Menengah Atas yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional