Lompat ke isi

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


== Lihat Pula ==
== Lihat Pula ==
[[Daftar Sekolah Menengah Atas yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional]]
[[Daftar SMA RSBI se-Indonesia]]


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 11 Maret 2011 05.31

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI, adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

Lihat Pula

Daftar Sekolah Menengah Atas yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional

Pranala luar