Lompat ke isi

Jaksa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Jaksapainan (bicara | kontrib)
Tjmoel (bicara | kontrib)
k ←Suntingan Jaksapainan (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Akuindo
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Djaksa een officier van justitie uit Bandoeng met vrouw en bedienden. TMnr 60002263.jpg|thumb|300px|Seorang jaksa pribumi di [[Hindia Belanda]] di tahun 1870-an]]
#REDIRECT [[http://legalabsolut.blogspot.com/]]
[http://jaksa jaksa][[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Djaksa een officier van justitie uit Bandoeng met vrouw en bedienden. TMnr 60002263.jpg|thumb|300px|Seorang jaksa pribumi di [[Hindia Belanda]] di tahun 1870-an]]
'''Jaksa''' ([[bahasa Sansekerta|Sansekerta]]: ''adhyakṣa'';[[bahasa Inggris|Inggris]]: ''prosecutor'';[[bahasa Belanda]]: ''officier van justitie'') adalah pegawai pemerintah dalam bidang [[hukum]] yang bertugas menyampaikan [[dakwaan]] atau [[tuduhan]] di dalam proses [[pengadilan]] terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
'''Jaksa''' ([[bahasa Sansekerta|Sansekerta]]: ''adhyakṣa'';[[bahasa Inggris|Inggris]]: ''prosecutor'';[[bahasa Belanda]]: ''officier van justitie'') adalah pegawai pemerintah dalam bidang [[hukum]] yang bertugas menyampaikan [[dakwaan]] atau [[tuduhan]] di dalam proses [[pengadilan]] terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.



Revisi per 13 Maret 2011 20.56

Seorang jaksa pribumi di Hindia Belanda di tahun 1870-an

Jaksa (Sansekerta: adhyakṣa;Inggris: prosecutor;bahasa Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang"