Lompat ke isi

Berlaku surut: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
MastiBot (bicara | kontrib)
FoxBot (bicara | kontrib)
Baris 13: Baris 13:
[[es:Ley ex post facto]]
[[es:Ley ex post facto]]
[[fi:Taannehtiva laki]]
[[fi:Taannehtiva laki]]
[[fr:Rétroactivité en droit français]]
[[he:חקיקה למפרע]]
[[he:חקיקה למפרע]]
[[ka:Ex post facto კანონი]]
[[ka:Ex post facto კანონი]]

Revisi per 20 Maret 2011 09.15

Dalam istilah hukum, retroaktif atau berlaku surut (Bahasa Latin: ex post facto yang berarti "dari sesuatu yang dilakukan setelahnya"), adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan. Dalam kaitannya dengan hukum kriminal, hukum retroaktif dapat diterapkan pada suatu tindakan yang legal atau memiliki hukuman yang lebih ringan sewaktu dilakukan.

Penerapan hukum ini dapat mengubah aturan bukti-bukti yang ditemukan untuk memperbesar kemungkinan pemberian hukuman pada seorang terdakwa. Sebaliknya, penerapan hukum jenis ini dapat pula mengurangi atau bahkan membebaskan seorang terhukum.