Lompat ke isi

Label rekaman: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gombang (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 211.219.211.14 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh JAnDbot
Yaxx (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4: Baris 4:


Sebuah perusahaan rekaman biasanya memiliki kontrak rekaman eksklusif dengan seorang artis atau kelompok musik untuk merekam musik mereka dengan imbalan [[royalti]] dari harga jual rekaman tersebut.
Sebuah perusahaan rekaman biasanya memiliki kontrak rekaman eksklusif dengan seorang artis atau kelompok musik untuk merekam musik mereka dengan imbalan [[royalti]] dari harga jual rekaman tersebut.

== Perusahaan Rekaman di Indonesia ==
* [[Musica Studios]]
* [[Wannab Music Production]]



== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 12 April 2011 04.05

Perusahan rekaman adalah perusahaan yang mengelola rekaman suara dan penjualannya, termasuk promosi dan perlindungan hak cipta. Mereka biasanya memiliki kontrak dengan artis-artis musik dan manajer mereka. Saat ini ada 4 perusahaan rekaman besar yang menguasai sekitar 70% pasar musik dunia, yaitu Warner Music Group, EMI, Sony BMG, dan Universal Music Group.

Di luar itu ada juga perusahaan-perusahaan rekaman kecil yang disebut independent (indie) label. Mereka tidak dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar seperti di atas, namun juga biasanya memiliki kemampuan terbatas dalam memasarkan produk mereka.

Sebuah perusahaan rekaman biasanya memiliki kontrak rekaman eksklusif dengan seorang artis atau kelompok musik untuk merekam musik mereka dengan imbalan royalti dari harga jual rekaman tersebut.

Perusahaan Rekaman di Indonesia


Pranala luar