In absentia: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
k bot Menambah: pt:Contumácia, es:In absentia |
||
Baris 13: | Baris 13: | ||
[[de:Abwesenheit]] |
[[de:Abwesenheit]] |
||
[[en:In absentia]] |
[[en:In absentia]] |
||
[[es:In absentia]] |
|||
[[fr:Contumace]] |
[[fr:Contumace]] |
||
[[it:Contumacia]] |
[[it:Contumacia]] |
||
[[nl:Verstek (procesrecht)]] |
[[nl:Verstek (procesrecht)]] |
||
[[pt:Contumácia]] |
Revisi per 25 Mei 2011 20.43
In absentia adalah istilah dalam bahasa Latin yang secara harfiah berarti "dengan ketidakhadiran". Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia, hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam pasal 196 dan 214 yang mengandung pengaturan terbatas mengenai peradilan in absentia. Peradilan ini harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri; adanya usaha pembangkangan dari terdakwa (misalnya melarikan diri); atau terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah (pasal 38 UU RI No 31 Tahun 1999).
Pranala luar
- (Indonesia) In Absentia Untuk Pak Harto, Waspada, 14 Juni 2006.