Ombudsman Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
k Membuang kategori Lembaga ekstra struktural/independen Indonesia (HotCat) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 20: | Baris 20: | ||
== Anggota == |
== Anggota == |
||
Ombudsman Republik Indonesia terdiri atas 9 anggota (termasuk 1 ketua dan 1 wakil ketua), yang dipilih oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] berdasarkan calon yang diusulkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Pada saat pertama kali dibentuk sebagai Komisi Ombudsman Nasional, anggotanya dipilih dan ditetapkan langsung oleh presiden, yang terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Wakil Ketua dan enam orang Anggota. |
Ombudsman Republik Indonesia terdiri atas 9 anggota (termasuk 1 ketua dan 1 wakil ketua), yang dipilih oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] berdasarkan calon yang diusulkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Pada saat pertama kali dibentuk sebagai Komisi Ombudsman Nasional, anggotanya dipilih dan ditetapkan langsung oleh presiden, yang terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Wakil Ketua dan enam orang Anggota. |
||
# |
# Danang Girindawardana (Ketua merangkap Anggota) |
||
# |
# Hj. Azlaini Agus (Wakil Ketua merangkap Anggota) |
||
# |
# Budi Santoso (Anggota) |
||
# |
# Ibnu Tricahyo (Anggota) |
||
# |
# Hendra Nurtjahyo (Anggota) |
||
# |
# Pranomo Dahlan (Anggota) |
||
# |
# Petrus Beda Peduli (Anggota) |
||
# |
# Muhammad Khoirul Anwar (Anggota) |
||
# Kartini Istikomah |
|||
Dalam perkembangannya beberapa anggota ditempatkan pada tugas lain dan/atau mengundurkan diri. Sehingga pada masa akhir sebelum berubah nama menjadi Ombudsman Republik Indonesia komposisinya menjadi: |
|||
# Antonius Sujata, SH, MH (Ketua merangkap Anggota) |
|||
# Prof. Dr. CFG Sunaryati Hartono, SH (Wakil Ketua merangkap Anggota) |
|||
# Drs. Teten Masduki (Anggota) |
|||
# R.M. Surachman,APU (Anggota) |
|||
# K.H. Masdar Farid Mas'udi, MA (Anggota) |
|||
# Erna Sofwan-Sjukrie, SH (Anggota) |
|||
Berdasarkan aturan peralihan UU No. 37 Tahun 2008, seluruh anggota Komisi Ombudsman Nasional ditetapkan menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya keanggotaan yang baru. |
Berdasarkan aturan peralihan UU No. 37 Tahun 2008, seluruh anggota Komisi Ombudsman Nasional ditetapkan menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya keanggotaan yang baru. |
Revisi per 3 Juli 2011 08.10
Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional) adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Sejarah
Ombudsman Republik Indonesia bermula dari dibentuknya "Komisi Ombudsman Nasional" pada tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Peran Komisi Ombudsman Nasional saat itu adalah melakukan pengawasan terhadap pemberian pelayanan publik oleh penyelenggara negara, termasuk BUMN/BUMD, lembaga pengadilan, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Departemen dan Kementerian, Instansi Non Departemen, Perguruan Tinggi Negeri, TNI, dan sebagainya.
Dalam menjalankan kewenangannya KON berpegang pada asas mendengarkan kedua belah pihak (imparsial) serta tidak menerima imbalan apapun baik dari masyarakat yang melapor atau pun instansi yang dilaporkan. KON tidak memiliki kewenangan menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang dilaporkan, namun memberikan rekomendasi kepada instansi untuk melakukan self-correction. Penyelesaian keluhan oleh KON merupakan salah satu upaya alternatif penyelesaian masalah (alternative dispute resolution) di samping cara lainnya yang membutuhkan waktu yang relatif lama dan biaya yang harus dikeluarkan.
Tugas
Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah:
- Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
- Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
- Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
- Membangun jaringan kerja.
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Anggota
Ombudsman Republik Indonesia terdiri atas 9 anggota (termasuk 1 ketua dan 1 wakil ketua), yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden. Pada saat pertama kali dibentuk sebagai Komisi Ombudsman Nasional, anggotanya dipilih dan ditetapkan langsung oleh presiden, yang terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Wakil Ketua dan enam orang Anggota.
- Danang Girindawardana (Ketua merangkap Anggota)
- Hj. Azlaini Agus (Wakil Ketua merangkap Anggota)
- Budi Santoso (Anggota)
- Ibnu Tricahyo (Anggota)
- Hendra Nurtjahyo (Anggota)
- Pranomo Dahlan (Anggota)
- Petrus Beda Peduli (Anggota)
- Muhammad Khoirul Anwar (Anggota)
- Kartini Istikomah
Berdasarkan aturan peralihan UU No. 37 Tahun 2008, seluruh anggota Komisi Ombudsman Nasional ditetapkan menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya keanggotaan yang baru.