Dekrit (hukum): Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k r2.6.1) (bot Menambah: gl:Decreto |
k r2.7.1) (bot Menambah: ja:命令 (法律) |
||
Baris 24: | Baris 24: | ||
[[he:צו]] |
[[he:צו]] |
||
[[it:Decreto]] |
[[it:Decreto]] |
||
[[ja:命令 (法律)]] |
|||
[[lt:Dekretas]] |
[[lt:Dekretas]] |
||
[[nl:Decreet (staatsrecht)]] |
[[nl:Decreet (staatsrecht)]] |
Revisi per 19 Juli 2011 14.06
Dekret (dari bahasa Latin decernere = mengakhiri, menutuskan, menentukan) ialah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum.
Banyak konstitusi memungkinkan dekret dalam masalah tertentu, seperti pada pernyataan keadaan darurat. Dekret sampai sekarang menjadi daya pendorong dalam debat kontroversi ekstrem. Dalam beberapa yuridiksi, jenis perintah pengadilan tertentu oleh hakim dapat disebut sebagai dekrit.
Salah satu dekret yang terkenal adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.
Lihat pula
Bibliografi
- Johanna B. Will: Die Rechtsverhältnisse zwischen Bischof und Klerus im Dekret des Bischofs Burchard von Worms: eine kanonistische Untersuchung. Echter: Würzburg 1992. 209 S. Rom, Univ. Gregoriana, Diss., 1990, ISBN 3-429-01445-X