Lompat ke isi

Politeknik Keuangan Negara STAN: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 465: Baris 465:
* http://www.stan.ac.id
* http://www.stan.ac.id
* http://alumni.stan.ac.id
* http://alumni.stan.ac.id
* http://www.pajak-stan.com
* http://fiscuswannabe.blogspot.com


[[Kategori:Perguruan tinggi kedinasan di Indonesia|Akuntansi Negara]]
[[Kategori:Perguruan tinggi kedinasan di Indonesia|Akuntansi Negara]]

Revisi per 23 Juli 2011 09.15

Politeknik Keuangan Negara STAN
Didirikan1964
DirekturKusmanadji, Ak., M.B.A.

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan (Prodip Keuangan). STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.

Program studi yang diselenggarakan oleh STAN untuk lulusan SMU, Madrasah Aliyah dan SMK adalah pendidikan Program Diploma I dan III Keuangan dengan spesialisasi sebagai berikut :

  • Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi

Sedangkan program studi non-reguler yang diselenggarakan oleh STAN adalah :

  • Prodip IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi dengan Kurikulum Khusus (Ajun Akuntan Khusus)
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak dengan Kurikulum Khusus
  • Program Pendidikan Pembantu Akuntan (PA)

Untuk Prodip I Keuangan lama pendidikannya 1 tahun (2 semester), bertempat di Kampus STAN Jakarta dan di Balai Diklat Keuangan yang terdapat di 8 daerah, yaitu di Medan, Palembang, Yogyakarta, Malang, Balikpapan, Makassar, Cimahi dan Manado. Untuk Prodip III Keuangan lama pendidikannya 3 tahun (6 semester), bertempat hanya di Kampus STAN Jakarta.

Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak diasramakan. Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.

Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ujian Saringan Masuk

Syarat pendaftaran untuk mengikuti Ujian Saringan Masuk (USM) STAN :

  • Berijazah SMU/SMA, Madrasah Aliyah atau SMK Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen.
  • Lulusan tahun ini, setahun yang lalu, dua tahun yang lalu atau tiga tahun yang lalu.
  • Nilai rata-rata Ujian Tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,00 dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan.
  • Umur tidak lebih dari 21 tahun dalam pengertian lahir pada / setelah tanggal 1 September pada tahun pendaftaran.
  • Tidak cacat badan dan tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika dan sejenisnya.
  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
  • Khusus untuk Prodip Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai ditambahkan persyaratan sebagai berikut :
    • Hanya menerima laki-laki.
    • Tinggi badan minimal 165 cm.
    • Tidak buta warna.
    • Setelah lulus ujian tertulis harus mengikuti dan lulus test kesehatan dan aerobik.
  • Menyetorkan biaya ujian saringan masuk disetorkan ke bank pemerintah atas nama Kas Negara.

Lokasi pendaftaran ujian saringan masuk :

  1. Kampus STAN Jakarta, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang.
  2. Kantor Pelayanan Pajak Banda Aceh, Jl. T. Muhammad Daud Beureuh No.20, Banda Aceh.
  3. Balai Diklat Keuangan I, Jl. Diponegoro No.30 A, Medan.
  4. Kantor Pelayanan Pajak Padang, Jl. Samudera No.16 EFG, Padang.
  5. Balai Diklat Keuangan II, Jl. Sukabangun II, Sukarami, Palembang.
  6. Balai Diklat Keuangan VII, Jl. Gado Bangkong No.111, Cimahi.
  7. Kanwil XIII Ditjen Perbendaharaan, Jl. Pemuda No.2, Semarang.
  8. Jogja Expo Centre (JEC), Jl. Raya Janti, Yogyakarta.
  9. Kanwil XV Ditjen Perbendaharaan, Jl. Indrapura No.5, Surabaya.
  10. Balai Diklat Keuangan IV, Jl. Jend. A. Yani Utara No.200, Malang.
  11. Kantor Pelayanan Pajak Pontianak, Jl. Sultan Abdulrachman No.1, Pontianak.
  12. Balai Diklat Keuangan V, Jl. Jend. A. Yani No.68, Balikpapan.
  13. Balai Diklat Keuangan VI, Jl. Jend. A. Yani No.1, Makassar.
  14. Balai Diklat Keuangan VIII, Jl. Bethesda No.18, Manado.
  15. Kanwil XX Ditjen Kekayaan Negara, Jl. Dr. Kusumaatmaja Niti Mandala, Denpasar.
  16. Kanwil XXI Ditjen Perbendaharaan, Jl. Langko No.40, Mataram.
  17. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kupang, Jl. Praja No.2, Tenau, Kupang.
  18. Kantor Pelayanan Pajak Sorong, Jl. Jend. Sudirman No.26, Sorong.
  19. Kanwil XVIII Ditjen Pajak Maluku dan Papua, Jl. Raya Abepura, Kotaraja, Jayapura.

Yang harus diserahkan oleh peserta ujian pada waktu mendaftar :

  • Formulir pendaftaran yang diisi lengkap.
  • Asli Bukti Penyetoran Uang (BPU) ujian saringan masuk dari bank.
  • Fotokopi Ijazah atau Ijazah Sementara yang dilegalisasi Kepala Sekolah sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi STL atau SKHU yang dilegalisasi Kepala Sekolah sebanyak 1 lembar.
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.

Calon peserta ujian pilihan program dan spesialisasi berdasarkan urutan prioritas, maksimal sebanyak 4 pilihan.

Materi ujian yang diujikan adalah tes tulis yang meliputi :

  1. Tes Kemampuan Umum
  2. Tes Bahasa Indonesia
  3. Tes Bahasa Inggris

Khusus untuk Prodip Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai ditambahkan tes kesehatan dan aerobik.

Pelaksanaan Pendidikan

Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak disediakan asrama.

Waktu studi pendidikan Prodip III Keuangan adalah 6 semester yang harus diselesaikan dalam waktu 3 tahun. Beban studinya adalah 110 s.d. 120 SKS.

Tempat pendidikannya di : Kampus STAN Jakarta, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang

Waktu studi pendidikan Prodip I Keuangan adalah 2 semester yang harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun. Beban studinya adalah 40 s.d. 50 SKS.

Tempat pendidikannya di :

  1. Kampus STAN Jakarta, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang.
  2. Pusdiklat Bea dan Cukai, Jl. Bojana Tirta III, Rawamangun, Jakarta Timur.
  3. Balai Diklat Keuangan I, Jl. Diponegoro No.30 A, Medan.
  4. Balai Diklat Keuangan II, Jl. Sukabangun II, Sukarami, Palembang.
  5. Balai Diklat Keuangan III, Jl. Raya Solo Km.11, Purwomartani, Kalasan, Sleman.
  6. Balai Diklat Keuangan IV, Jl. A. Yani Utara No.200, Malang.
  7. Balai Diklat Keuangan V, Jl. A. Yani No.68, Balikpapan.
  8. Balai Diklat Keuangan VI, Jl. A. Yani No.1, Makassar.
  9. Balai Diklat Keuangan VII, Jl. Gado Bangkong No.111, Cimahi.
  10. Balai Diklat Keuangan VIII, Jl. Bethesda No.18 Manado.

Mahasiswa dinyatakan lulus apabila tiap semester :

  • Telah menyelesaikan seluruh SKS yang dipersyaratkan
  • Tidak memperoleh nilai D pada MKU (Mata Kuliah Umum) dan MKK (Mata Kuliah Keahlian), lebih dari 2 nilai D pada MKDK (Mata Kuliah Dasar Keahlian), atau nilai E pada semua mata kuliah
  • Memperoleh IP minimal 2,00 pada akhir Semester Ganjil dan 2,60 pada akhir Semester Genap

Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas akan dikeluarkan (Drop Out) dari pendidikan. Penentuan kelulusan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Diklat Keuangan No.KEP-207/BP/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pengelolaan / Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan.

Selain itu setiap Mahasiswa STAN terikat dengan peraturan disiplin sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kepala Badan Diklat Keuangan No.KEP-208/BP/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Peraturan Disiplin Mahasiswa Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan.

Penempatan Lulusan

Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI. Lulusannya wajib kerja selama tiga kali masa pendidikan ditambah satu tahun. Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah lulus pendidikan dan ditempatkan di instansi-instansi tersebut akan diproses pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan. Setelah bekerja dan mengikuti Diklat Pra Jabatan Tingkat II akan diproses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pengatur Muda / golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan pangkat Pengatur / golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan.

Akuntansi

Lulusannya akan ditempatkan tersebar di seluruh Indonesia pada instansi-instansi yang berada di bawah Kementerian Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Kementerian Keuangan terdiri dari :

Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu RI

Setjen Kemenkeu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)

Ditjen Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak mengemban misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Ditjen Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Bea dan Cukai mengemban misi mengatur pola dan memperlancar arus lalu-lintas barang impor yang dapat mendorong peningkatan ekspor, pengembangan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja, serta tugas-tugas pengawasan dan pengamanan terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan di bidang impor/ekspor yang merugikan negara, baik dari segi penerimaan fiskal maupun yang merugikan kepentingan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan hankam.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)

Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)

Ditjen Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)

Ditjen Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU)

Ditjen Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu RI

Itjen Kemenkeu mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)

Bapepam-LK mempunyai tugas membina, mengatur dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Kebijaksanaan Fiskal (BKF)

BKF mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal dan kerjasama internasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)

BPPK mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, BPPK mengemban misi menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan untuk meningkatkan sumber daya manusia Departemen Keuangan. Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan BPPK dapat juga diikuti oleh pejabat/pegawai BUMN, BUMD dan instansi-instansi pemerintah lainnya.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional

Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang hubungan ekonomi keuangan internasional.

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara

Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang penerimaan negara.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara

Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang pengeluaran negara.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal

Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang pengembangan pasar modal.

==== Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara.

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek)

Pusintek mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pelaksanaan, pengkoordinasian dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP)

PPAJP mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan publik dan penilai publik, serta penyajian informasi akuntan dan penilai publik, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan (Pushaka)

Pushaka mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi serta mensinergikan kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

Kantor Pusat DJP

Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak mengemban misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kantor Wilayah DJP

Kanwil DJP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

KPP mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, PTLL, PBB serta BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis KPP terdiri dari :

  • KPP WP Besar (LTO)
  • KPP Madya (MTO)
  • KPP Pratama (STO)

Kantor Pelayanan PBB (KPPBB)

KPPBB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang PBB dan BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa)

Karikpa mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pemeriksaan lengkap, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

KP2KP mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat serta membantu KPP Pratama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

Pajak Bumi dan Bangunan

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tersebar di seluruh Indonesia, khususnya di bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu :

Kantor Pusat DJP - Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian

Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak mengemban misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kantor Wilayah DJP - Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi dan Penilaian

Kanwil DJP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama

KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, PTLL, PBB serta BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan PBB (KPPBB)

KPPBB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang PBB dan BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepabeanan dan Cukai

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

Kantor Pusat DJBC

Ditjen Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Bea dan Cukai mengemban misi mengatur pola dan memperlancar arus lalu-lintas barang impor yang dapat mendorong peningkatan ekspor, pengembangan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja, serta tugas-tugas pengawasan dan pengamanan terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan di bidang impor/ekspor yang merugikan negara, baik dari segi penerimaan fiskal maupun yang merugikan kepentingan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan hankam.

Kantor Wilayah DJBC

Kanwil DJBC mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC)

KPBC mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPBC terdiri dari 5 tipe sebagai berikut :

  • KPBC Tipe A1
  • KPBC Tipe A2
  • KPBC Tipe A3
  • KPBC Tipe A4
  • KPBC Tipe B

Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai

Kantor Bantu Pelayanan BC mempunyai tugas melaksanakan urusan kepabeanan dan cukai berdasarkan pelimpahan wewenang dari KPBC.

Pos Pengawasan Bea dan Cukai

Pos Pengawasan BC merupakan tempat kegiatan pengamatan dan pengawasan lalu lintas barang impor, ekspor dan Barang Kena Cukai yang berada di lingkungan KPBC.

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Pangsarops BC)

Pangsarops BC adalah Unit Pelaksana Teknis DJBC di bidang pengelolaan sarana patroli dan operasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Bea dan Cukai. Pangsarops BC secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan. Pangsarops BC mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi Bea dan Cukai dalam rangka menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB)

BPIB adalah Unit Pelaksana Teknis DJBC di bidang pengujian dan identifikasi barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Bea dan Cukai. BPIB secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknis Kepabeanan. BPIB mempunyai tugas melaksanakan pengujian laboratoris dan identifikasi barang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebendaharaan Negara

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan beberapa instansi lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

Kantor Pusat DJPb

Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Wilayah DJPb

Kanwil DJPb mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

KPPN mempunyai tugas melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar negeri secara lancar, transparan dan akuntabel serta melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPPN terdiri dari 3 tipe sebagai berikut :

  • KPPN Tipe A
  • KPPN Tipe A Khusus
  • KPPN Tipe B

Ditjen Anggaran (DJA)

Ditjen Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK)

Ditjen Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditjen Pengelolaan Utang (DJPU)

Ditjen Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurusan Piutang dan Lelang Negara

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

Kantor Pusat DJKN

Ditjen Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Wilayah DJKN

Kanwil DJKN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unit Kegiatan Mahasiswa

Di samping kegiatan akademis, di tempat pendidikan STAN terdapat beberapa Badan Otonom dan Unit Kegiatan Mahasiswa yang dapat dijadikan oleh mahasiswa STAN untuk mengembangkan potensi diri dan sebagai ajang mengasah kemampuan dalam berorganisasi serta menambah ilmu, pengetahuan, wawasan dan pengalaman. Badan Otonom dan Unit Kegiatan Mahasiswa yang ada di Kampus STAN Jakarta adalah sebagai berikut :

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

BEM STAN merupakan organisasi mahasiswa yang berperan sebagai pelaksana amanat Ikatan Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (IKM-STAN). Dalam melaksanakan tugasnya, BEM mengkoordinasikan seluruh kegiatan mahasiswa STAN dan berbagai wadah mahasiswa STAN yang diselaraskan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Badan Legislatif Mahasiswa (BLM)

BLM STAN merupakan wujud dari perwakilan mahasiswa STAN yang dipilih langsung oleh mahasiswa STAN untuk melaksanakan pengendalian kegiatan BEM STAN. BLM STAN merupakan struktur tertinggi dalam keorganisasian mahasiswa Kampus STAN. Fungsi BLM STAN dipertanggungjawabkan dalam Rapat Akbar Keluarga Mahasiswa (RAKM) STAN.

Koperasi Mahasiswa (Kopma) STAN

KOPMA STAN merupakan wadah perkoperasian mahasiswa dalam Kampus STAN yang didirikan secara resmi sebagai badan hukum pada tanggal 4 Desember 1989 dengan nomor badan hukum No.2437/B.H/I yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Departemen Koperasi Propinsi DKI Jakarta. KOPMA STAN didaftarkan dalam Daftar Umum Kanwil Departemen Koperasi Propinsi DKI Jakarta pada tanggal 1 Desember 1989.

Himpunan Mahasiswa Spesialisasi

Himpunan Mahasiswa Akuntansi (Himas)

Organisasi ini merupakan wadah aktivitas mahasiswa Prodip Keuangan Spesialisasi Akuntansi.

Ikatan Mahasiswa Pajak (IMP)

Organisasi ini merupakan wadah aktivitas mahasiswa Prodip Keuangan Spesialisasi Pajak.

Korps Mahasiswa Bea dan Cukai (KMBC)

Organisasi ini merupakan wadah aktivitas mahasiswa Prodip Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai.

Himpunan Mahasiswa Penilai (HMP)

Organisasi ini merupakan wadah aktivitas mahasiswa Prodip Keuangan Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan.

Himpunan Mahasiswa Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (Hima-PPLN)

Organisasi ini merupakan wadah aktivitas mahasiswa Prodip Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara.

Forum Komunikasi Mahasiswa Anggaran (Fokma)

Organisasi ini merupakan wadah aktivitas mahasiswa Prodip Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara.

Lembaga Keagamaan

Masjid Baitul Maal (MBM)

Masjid Baitul Maal adalah nama sebuah masjid di lingkungan Badan Diklat Keuangan yang dulunya terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada tahun 1987 ketika pendidikan dipindahkan ke Jurangmangu (Bintaro) hingga saat ini, aktivitas MBM ikut berpindah dengan membangun sebuah masjid baru di lokasi Kampus STAN di Jurangmangu. Kegiatan MBM antara lain yaitu kajian mingguan dan bulanan, pelaksanaan sholat Jumat, mentoring, pengumpulan zakat, infaq, shodaqoh, dsb.

Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK)

PMK adalah lembaga keagamaan yang mengkoordinasikan semua kegiatan keagamaan bagi mahasiswa Kristen. Kegiatannya antara lain yaitu kebaktian PMK, persekutuan doa, kelompok kecil pemuridan, aksi sosial, perayaan paskah dan natal bersama, dsb.

Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK)

KMK adalah lembaga keagamaan yang mengkoordinasikan semua kegiatan keagamaan bagi mahasiswa Katolik. Kegiatannya antara lain yaitu misa kampus, doa rosario, malam keakraban, perayaan paskah dan natal bersama, dsb.

Keluarga Mahasiswa Hindu dan Budha (KMHB)

KMHB adalah lembaga keagamaan yang beranggotakan seluruh mahasiswa yang beragama Hindu dan Budha. Kegiatannya antara lain yaitu diskusi keagamaan, tirtayatra, persembahyangan bersama, peringatan Nyepi dan Waisak, dsb.

Stapala

Stapala merupakan organisasi pecinta alam STAN yang berdiri sejak 24 Nopember 1979. Kegiatannya antara lain yaitu peringatan 17 Agustus di puncak gunung, pelepasan ajun / wisuda rimba, perkemahan umum, donor darah, dsb. Prestasi Stapala yang telah dicapai yaitu pendakian Mount Blanc Perancis, Matterhorn Swiss, Mount Cook New Zealand, Kilimanjaro Afrika Selatan dan ekspedisi-ekspedisi lainnya.

STAN-Prodip English Conversation Club (SPECC)

Wadah yang didirikan sejak tahun 1983 ini ditujukan untuk mempraktekkan bahasa Inggris dalam kehidupan sehari-hari sehingga kemampuan bahasa Inggris para anggotanya dapat ditingkatkan. Kegiatannya antara lain yaitu seminar dalam bahasa Inggris, test TOEFL, outing program, dan a day in English. Prestasi SPECC yang telah diraih yaitu juara I Guessing Word Contest dan juara II Debating yang diselenggarakan LIA-E club 1994 serta juara II Debating Contest antar perguruan tinggi se-Indonesia di ITB Bandung 2000.

STAN-Prodip Computer Club (SPCC)

Organisasi yang dibentuk tanggal 17 Nopember 1997 ini merupakan kumpulan mahasiswa STAN yang memiliki minat dan perhatian terhadap perkembangan Information Technology terutama yang berbasis komputer. Kegiatannya antara lain yaitu tutorial, diskusi, warnet, even-even seputar IT, mengelola situsweb STAN, dsb.

Syariah Accounting and Finance Forum (SHAFF)

SHAFF merupakan lembaga kajian ekonomi Islam yang didirikan pada tanggal 7 Juli 2000 yang pada saat berdiri bernama ISES (Islamic Studies for Economic Society). Kegiatannya antara lain yaitu seminar ekonomi syariah, kuliah informal akuntansi syariah (KIAS), forum diskusi ekonomi Islam antar-kampus, kajian internal, dsb.

STAN Capital Market Club (STAN-CMC)

STAN-CMC merupakan pusat informasi, penelitian, pendidikan, konsultasi dan investasi di bidang pasar modal bagi civitas akademika STAN dan masyarakat sekitarnya. STAN-CMC merupakan ajang aplikasi langsung atas teori-teori pasar modal yang telah diperoleh mahasiswa di bangku kuliah.

STAN Audit Club (SAC)

SAC merupakan tempat berlatih bagi mahasiswa dalam mempraktekkan ilmu auditnya sehingga tidak hanya bisa pandai berteori di dalam kelas, tapi juga mampu mengaplikasikan teori tersebut dalam pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan SAC.

KSR PMI Unit STAN

KSR PMI Unit STAN didirikan pada tanggal 20 Oktober 2003, dan telah disahkan sebagai organisasi kepalangmerahan dengan Surat Pengesahan nomor 076/SK-PC/I/2004 pada tanggal 18 Januari 2004. KSR PMI Unit STAN bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pendidikan dan pelatihan di bidang kepalangmerahan dan pengetahuan lainnya untuk dapat mengabdi pada kemanusiaan.

Olahraga Seni Beladiri

Dalam lingkungan Kampus STAN Jakarta terdapat pelatihan olahraga beladiri untuk menggembleng fisik dan mental para mahasiswa. Beberapa perguruan beladiri yang terdapat di Kampus STAN Jakarta yaitu :

  • Keluarga Silat Nasional Indonesia Perisai Diri
  • Perguruan Pencak Silat Beladiri Tangan Kosong Merpati Putih
  • Persaudaraan Setia Hati Terate
  • Lembaga Seni Pernafasan Satria Nusantara
  • Taekwondo Indonesia
  • Kungfu Muslim Amar Ma’ruf Nahi Munkar
  • Olahraga Beladiri Thifan Pokhan
  • Institut Karate-Do Indonesia

Berbagai prestasi telah diraih oleh anggota beladiri STAN tersebut, antara lain yaitu Juara II Kategori Kerapian Teknik Beregu pada Kejuaraan Silat Perisai Diri Antar-Perguruan Tinggi (Piala Ibu Tien Soeharto) di Universitas Airlangga Surabaya tahun 1997, predikat Lulusan Terbaik dalam beberapa kali penyelenggaraan Ujian Kenaikan Tingkat Perisai Diri di Jakarta, penyelenggara Kejuaraan Taekwondo Antar-Perguruan Tinggi se-Jabotabek di Kampus STAN tahun 1999, dsb.

Pion STAN-Prodip (PSP)

Klub catur yang ini berdiri pada tanggal 22 September 1998 mempunyai visi menumbuhkan dan menyalurkan bakat dan minat mahasiswa dan anggota klub agar sportif dan profesional di bidangnya. PSP mengirimkan anggotanya untuk menjadi anggota sekolah catur GM Utut Adianto.

Teater Alir

Kelompok teater di STAN ini berdiri pada pertengahan Juni 1998. Latihan rutinnya diadakan setiap minggu yang dibimbing oleh alumni IKJ (Institut Kesenian Jakarta). Alir telah tampil di beberapa even, antara lain Lakon Baru pada Information Day 99, Ayahku Pulang pada Pentas Musik Pajak, dsb.

STAN-Prodip Sport Club (SPSC)

Bidang yang diliputi yaitu sepak bola, bola basket, bola voli, bulu tangkis dan tenis meja.

Alumni

Beberapa Alumni STAN :


Pranala luar