Lompat ke isi

Pidana: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k ←Suntingan 118.96.131.138 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh MerlIwBot
Baris 1: Baris 1:
{{rapikan}}
'''Kriminalitas''' atau '''tindak kriminal''' segala sesuatu yang melanggar [[hukum]] atau sebuah tindak '''kejahatan'''. Pelaku kriminalitas disebut seorang '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, [[pembunuh]], [[perampok]], atau [[teroris]]. Walaupun begitu [[kategori]] terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif [[politik]] atau [[paham]].


Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang [[terdakwa]]. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya ter[[bukti]]. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai '''terpidana''' atau '''narapidana'''.



















'kriminalitas'adalah segala tindakan sesuatu yang melanggar [[hukum]] atau sebuah tindak 'kejahatan'. Pelaku kriminalitas disebut seorang 'kriminal'. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, [[pembunuh]], [[perampok]], atau [[teroris]]. Walaupun begitu [[kategori]] terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif [[politik]] atau [[paham]].




Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian [[yuridis]] tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam [[kriminologi]] yang dipandang secara [[sosiologis]].


Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat <ref name="Mustafa">Muhammad Mustafa. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS. hal :16 </ref>. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.


== Sebab ==
== Sebab ==
Baris 55: Baris 35:


3. Penjahat karena hawa nafsu yang berlebihan ; dan putus asa.
3. Penjahat karena hawa nafsu yang berlebihan ; dan putus asa.



== Referensi ==
{{reflist}}

== Lihat pula ==
* [[Tersangka]]
* [[Daftar kriminal]]

{{hukum-stub}}

[[Kategori:Kriminalitas| ]]

[[af:Misdaad]]
[[ar:جريمة]]
[[ast:Delitu]]
[[be:Злачынства]]
[[be-x-old:Злачынства]]
[[bg:Престъпление]]
[[bs:Kriminal]]
[[ca:Delicte]]
[[cs:Zločin]]
[[da:Kriminalitet]]
[[de:Kriminalität]]
[[el:Εγκληματικότητα]]
[[en:Crime]]
[[eo:Krimo]]
[[es:Delito]]
[[et:Kuritegu]]
[[fa:بزه]]
[[fi:Rikos]]
[[fr:Crime]]
[[gl:Delito]]
[[he:עבירה]]
[[hi:दण्डाभियोग]]
[[io:Krimino]]
[[is:Glæpur]]
[[it:Delitto]]
[[ja:犯罪]]
[[jv:Kadurjanan]]
[[ka:დანაშაული]]
[[kn:ಅಪರಾಧ]]
[[ko:범죄]]
[[lb:Kriminalitéit]]
[[lt:Nusikalstamumas]]
[[mwl:Crime]]
[[nl:Misdaad]]
[[nn:Kriminalitet]]
[[no:Kriminalitet]]
[[pl:Przestępstwo]]
[[pt:Crime]]
[[qu:Q'uma]]
[[ro:Crimă]]
[[ru:Преступление]]
[[scn:Dilittu]]
[[simple:Crime]]
[[sk:Kriminalita]]
[[sv:Brott]]
[[te:నేరం]]
[[tr:Suç]]
[[uk:Злочин]]
[[vi:Tội phạm]]
[[yi:פארברעכן]]
[[zh:犯罪]]

Revisi per 29 Juli 2011 12.42

Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.

Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.

Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.

Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat [1]. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.

Sebab

  1. Pertentangan dan persaingan kebudayaan
  2. Perbedaan ideologi politik
  3. Kepadatan dan komposisi penduduk
  4. Perbedaan distribusi kebudayaan
  5. Perbedaan kekayaan dan pendapatan
  6. Mentalitas yang labil

Akibat

1. Merugikan pihak lain baik material maupun non material 2. Merugikan masyarakat secara keseluruhan 3. Merugikan negara 4. Menggangu stabilitas keamanan masyarakat

Solusi

  1. Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat
  2. Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak
  3. Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri
  4. Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat

A. Adapun tipe atau jenis-jenis menurut penggolongan para ahlinya adalah sebagai berikut ;

1. Penjahat dari kecendrungan(bukan karena bakat).

2. Penjahat karena kelemahan(karena kelemahan jiwa sehingga sulit menghindarkan diri untuk tidak berbuat).

3. Penjahat karena hawa nafsu yang berlebihan ; dan putus asa.


Referensi

  1. ^ Muhammad Mustafa. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS. hal :16

Lihat pula