Lompat ke isi

Akreditasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
54Irviene (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
54Irviene (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{inuse|10 Agustus 2011}}
[[File:KLPK_accreditation.jpg|right|thumb|230px|Sertifikat akreditasi pada sebuah universitas]]
[[File:KLPK_accreditation.jpg|right|thumb|230px|Sertifikat akreditasi pada sebuah universitas]]
'''Akreditasi''' adalah suatu bentuk pengakuan [[pemerintah]] terhadap suatu [[lembaga pendidikan]] swasta.<ref name=esi>Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal.213.</ref> Salah satu contoh akreditasi adalah akreditasi pada metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan engeluarkan sertifikat resmi suatu yang telah memiliki standar.<ref>{{en}}[http://www.fsc.org/en/about/accreditation/accred_certbod Accreditation of Certification Bodies], Forest Stewardship Council website (accessed January 25, 2008)</ref>
'''Akreditasi''' adalah suatu bentuk pengakuan [[pemerintah]] terhadap suatu [[lembaga pendidikan]] swasta.<ref name=esi>Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal.213.</ref> Salah satu contoh akreditasi adalah akreditasi pada metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan engeluarkan sertifikat resmi suatu yang telah memiliki standar.<ref>{{en}}[http://www.fsc.org/en/about/accreditation/accred_certbod Accreditation of Certification Bodies], Forest Stewardship Council website (accessed January 25, 2008)</ref>

Revisi per 4 Agustus 2011 10.14

Sertifikat akreditasi pada sebuah universitas

Akreditasi adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan swasta.[1] Salah satu contoh akreditasi adalah akreditasi pada metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan engeluarkan sertifikat resmi suatu yang telah memiliki standar.[2]

Akreditasi di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1961, di Indonesia, akreditasi diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.[1] Hasilnya berupa tiga tingkatan status, yaitu terdaftar, diakui, dan disamakan.[1]

Referensi

  1. ^ a b c Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal.213.
  2. ^ (Inggris)Accreditation of Certification Bodies, Forest Stewardship Council website (accessed January 25, 2008)