Lompat ke isi

Wikipedia:Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
PakmBem (bicara | kontrib)
Tompul1000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Dakwaan Jaksa Terhadap Aming Sengaja Dilemahkan....?[[Berkas:Contoh.jpg]]
{{Infobox Website
| screenshot = [[Berkas:Majalah elektronik (2).jpg|thumb|]]{{br}}[[Berkas:Majalah Elektronik (3).jpg|thumb|]]
| caption = Tampilan Majalah Elektronik pada [[iPad]]
}}


'''Majalah elektronik''' ([[bahasa inggris]] ''electronic'' ''magazine''; disingkat ''e-magazine'') adalah bentuk elektronik dari majalah. Layaknya sebuah majalah, majalah elektronik ini berisi tentang berbagai informasi dalam bentuk artikel seperti politik, ekonomi, teknologi hingga gaya hidup yang dikemas dalam sebuah berkas [[digital]] yang dapat diakses dan dibaca lewat [[komputer]], [[handphone]], [[iPad]] dan media elektronik lainnya. Apabila pembaca masih belum puas atau mengalami kesulitan dalam membaca lewat sebuah [[gadget]], artikel yang terdapat dalam majalah elektronik tersebut dapat di cetak atau [[print]] menjadi bentuk lembaran kertas sehingga memberikan kepuasan yang sama dengan membaca dari majalah tradisional[http://majalah-elektronik.com/pengertian-majalah-elektronik/].


Tanjab Barat, amperanews.com
Majalah elektronik merupakan salah satu media baca yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi.
Tersangka dugaan penipuan yang menyangkut mantan kepala (BKD) Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat,”Amirul Mu’minin”dalam penerimaan CPNS 2010 lalu, pada sidang yang digelar selasa (07/06/2011) lalu, divonis bebas pada putusan sela oleh pengadilan negeri Tanjab Barat, dipimpin hakim ketua,”R.Hendi Nurcahyo,SH”.

Menurut Hendi putusan sela bebas terhadap aming, dikarenakan dakwaan jaksa dianggap lemah oleh majelis hakim, pertama kata Hendi, bertentangan dengan pasal 56 KUHP,” setiap tersangka dengan ancaman diatas lima tahun, wajib didampingi penasehat hukum, jika tidak mampu negara wajib menyediakannya”. Namun dalam pemeriksaan hal ini diabaikan oleh penyidik kejaksaan Tanjab Barat, dan menjadi celah bagi pihak kuasa hukum Aming, kedua kejaksaan menambahkan pasal korupsi pada pelimpahan P21 dari kepolisian yang pada awalnya hanya terdapat pasal 378 tentang penipuan, dari kedua hal itulah majelis hakim menilai dakwaan jaksa dianggap lemah, hingga pada putusan sela itu memutus vonis bebas terhadap Aming, namun kata Hendi, ini bukan berarti perkara ini selesai, jaksa bisa mengajukan kembali perkara ini ke pengadilan, terutama untuk pasal 378 tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh Aming.
== Sejarah Majalah ==
Candra Saptaji SH, saat dikonfirmasi amperanews.com terkait dakwaan pihak kejaksaan yang dianggap lemah oleh majelis hakim mengatakan, mengaku kecewa atas putusan sela tersebut serta menduga ada indikasi suap atas putusan ini, untuk itu kata Candra, kami akan segera mengajukan kasus ini kembali ke pengadilan, terutama pasal 378 KUHP dugaan penipuan yang dilakukan oleh Aming.
Awalnya, konsep sebuah majalah diibaratkan sebagai sebuah gudang. Tempat dimana berbagai jenis ketentuan dikumpulkan dalam satu atap. Ide majalah tersebut pertama kali dicetuskan oleh Ben Franklin pada periode kolonial. Sayangnya, pesaing yang bernama Andrew Bradford mencuri ide tersebut dan meluncurkan Bradford's American Magazine beberapa hari sebelum Franklin's general Magazine di terbitkan.<ref name="Dominick, J.R.(2008). The Dynamics of Mass Communication: Media in the Digital Age, Eleventh Edition, McGraw-Hill, International Edition"> [http://www.amazon.com/Dynamics-Mass-Communication-Media-Transition/dp/00733788870]</ref>
Sebagian masyarakat Tanjab Barat, terutama dikalangan tokoh masyarakat dan LSM menduga dakwaan sengaja dilemahkan pihak kejaksaan, serta diduga pula ada”skenario”yang sudah diatur oleh pihak-pihak terkait kasus ini, kecurigaan ini muncul karena hingga kini perkara ini, belum juga dilimpahkan pihak kejaksaan dipengadilan seperti yang dijanjikan oleh kejaksaan, dan terus menjadi pertanyaan dan obrolan pagi disetiap sudut warung kopi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Tompul--[[Pengguna:Tompul1000|Tompul1000]] ([[Pembicaraan Pengguna:Tompul1000|bicara]]) 01:40, 24 September 2011 (UTC))

Majalah populer selama akhir tahun 18an dan awal tahun 19an<ref name="Dominick, J.R.(2008). The Dynamics of Mass Communication: Media in the Digital Age, Eleventh Edition, McGraw-Hill, International Edition" />

Seiring dengan perjalanan waktu, semakain banyak jenis majalah dan majalah elektronik mengikuti perkembangan majalha cetak . Baru pada tahun sekian, majalha elektronik kemudian memiliki perkembangannya dan segment peminatnya sendiri. {{tanpa_referensi|date=24 sept 2011}}

==Referensi==
<references /> Dominick, J.R.(2008). The Dynamics of Mass Communication: Media in the Digital Age, Eleventh Edition, McGraw-Hill, International Edition

==Pranala Dalam==
[http://majalah-elektronik.com/pengertian-majalah-elektronik/]

# [[Bahasa Inggris]]
# [[Komputer]]
# [[Majalah]]

==Pranala Luar==
# [[Handphone]]
# [[IPad]]
# [[Gadget]]

Revisi per 24 September 2011 01.40

Dakwaan Jaksa Terhadap Aming Sengaja Dilemahkan....?


Tanjab Barat, amperanews.com Tersangka dugaan penipuan yang menyangkut mantan kepala (BKD) Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat,”Amirul Mu’minin”dalam penerimaan CPNS 2010 lalu, pada sidang yang digelar selasa (07/06/2011) lalu, divonis bebas pada putusan sela oleh pengadilan negeri Tanjab Barat, dipimpin hakim ketua,”R.Hendi Nurcahyo,SH”. Menurut Hendi putusan sela bebas terhadap aming, dikarenakan dakwaan jaksa dianggap lemah oleh majelis hakim, pertama kata Hendi, bertentangan dengan pasal 56 KUHP,” setiap tersangka dengan ancaman diatas lima tahun, wajib didampingi penasehat hukum, jika tidak mampu negara wajib menyediakannya”. Namun dalam pemeriksaan hal ini diabaikan oleh penyidik kejaksaan Tanjab Barat, dan menjadi celah bagi pihak kuasa hukum Aming, kedua kejaksaan menambahkan pasal korupsi pada pelimpahan P21 dari kepolisian yang pada awalnya hanya terdapat pasal 378 tentang penipuan, dari kedua hal itulah majelis hakim menilai dakwaan jaksa dianggap lemah, hingga pada putusan sela itu memutus vonis bebas terhadap Aming, namun kata Hendi, ini bukan berarti perkara ini selesai, jaksa bisa mengajukan kembali perkara ini ke pengadilan, terutama untuk pasal 378 tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh Aming. Candra Saptaji SH, saat dikonfirmasi amperanews.com terkait dakwaan pihak kejaksaan yang dianggap lemah oleh majelis hakim mengatakan, mengaku kecewa atas putusan sela tersebut serta menduga ada indikasi suap atas putusan ini, untuk itu kata Candra, kami akan segera mengajukan kasus ini kembali ke pengadilan, terutama pasal 378 KUHP dugaan penipuan yang dilakukan oleh Aming. Sebagian masyarakat Tanjab Barat, terutama dikalangan tokoh masyarakat dan LSM menduga dakwaan sengaja dilemahkan pihak kejaksaan, serta diduga pula ada”skenario”yang sudah diatur oleh pihak-pihak terkait kasus ini, kecurigaan ini muncul karena hingga kini perkara ini, belum juga dilimpahkan pihak kejaksaan dipengadilan seperti yang dijanjikan oleh kejaksaan, dan terus menjadi pertanyaan dan obrolan pagi disetiap sudut warung kopi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Tompul--Tompul1000 (bicara) 01:40, 24 September 2011 (UTC))