Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 14: | Baris 14: | ||
DJP merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]]. |
DJP merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]]. |
||
---- |
|||
Sumber: |
|||
[http://www.pajak.go.id/ Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak] |
|||
{{rintisan}} |
{{rintisan}} |
||
[[Kategori:Direktorat Jenderal|Pajak]] |
[[Kategori:Direktorat Jenderal|Pajak]] |
Revisi per 14 Desember 2006 10.07
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas:
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, Indonesia, 12190. DJP memiliki lebih dari 30 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. DJP merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.