Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 17: Baris 17:
beberapa unit organisasi yaitu :<br>
beberapa unit organisasi yaitu :<br>
<br>
<br>
Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-<br>
Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-<br>
undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;<br>
undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;<br>
<br>
Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan <br>
Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan <br>
guna pelunasan piutang pajak Negara;<br>
guna pelunasan piutang pajak Negara;<br>
Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan <br>
<br>
pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan<br>
Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan <br>
Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) <br>
pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan<br>
yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun <br>
<br>
1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah <br>
lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). <br>
Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) <br>
yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun <br>
1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah <br>
lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). <br>
<br>
<br>
Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan <br>
Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan <br>
Baris 43: Baris 46:
<br>
<br>
<br>
<br>

----
----
Direktorat Jenderal [[Pajak]] (DJP) beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, Indonesia, 12190.
Direktorat Jenderal [[Pajak]] (DJP) beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, Indonesia, 12190.

Revisi per 14 Desember 2006 10.13

Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas:
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.




Sejarah Direktorat Jenderal Pajak

Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari
beberapa unit organisasi yaitu :

Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-
undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;

Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan
guna pelunasan piutang pajak Negara;

Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan
pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan

Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter)
yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun
1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah
lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan
dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti
nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi
Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.

Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah
Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan
Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah)
seperti yang ada sekarang ini.



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, Indonesia, 12190. DJP memiliki lebih dari 30 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. DJP merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.


Sumber: Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak