Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
REX (bicara | kontrib)
k bantu rapikan, sembunyikan dulu bagian yang belum dirapikan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 10: Baris 10:
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal


----
==Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pajak==
[[Berkas:bagan_djp.png]]
<!--
<!--
==Sejarah==
==Sejarah==

Revisi per 14 Desember 2006 11.26

Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu direktorat jendral yang berada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Direktorat jendral ini memiliki lebih dari 30 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Direktorat Jendral Pajak merupakan sebuah institusi setingkat eselon I (Direktorat Jenderal) yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
  • perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan
  • pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pajak

Berkas:Bagan djp.png

Referensi dan pranala luar