Makelar properti: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 10: | Baris 10: | ||
Menurut peraturan [[Menteri Perdagangan Republik Indonesia]] Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran [[komisi]] untuk broker properti minimal dua persen dari [[nilai]] transaksi. |
Menurut peraturan [[Menteri Perdagangan Republik Indonesia]] Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran [[komisi]] untuk broker properti minimal dua persen dari [[nilai]] transaksi. |
||
==Perusahaan Di Bidang Broker Properti== |
|||
Salah satu perusahaan besar di Indonesia yang mempertemukan broker properti dengan penjual atau pembeli saat ini sangat banyak sekali. Sebut saja, Century 21. [http://darone-campungan.blogspot.com/2011/12/century-21-broker-properti-jual-beli.html Century 21] adalah penyedia layanan broker properti jual beli sewa rumah Indonesia. |
|||
==Referensi== |
==Referensi== |
||
* http://tempo.co.id/hg//2008/08/27/brk,20080827-132585,id.html |
* http://tempo.co.id/hg//2008/08/27/brk,20080827-132585,id.html |
||
* [http://darone-campungan.blogspot.com/2011/12/century-21-broker-properti-jual-beli.html Century 21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia] |
Revisi per 19 Desember 2011 00.22
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkan kategori. Tag ini diberikan pada 2011. |
Broker Properti merupakan istilah keren dari pialang atau makelar properti. Broker properti bertugas menjembatani investor atau pembeli dan penjual. Keberadaan broker properti sangat membantu pagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. Jasa broker properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima stakeholder utama yaitu : Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat.
Jenis
Broker Properti dikelompokan menjadi 2 :
- Broker Properti Freelance
- Broker Properti Bersertifikat (Dibawah naungan perusahaan)
Komisi
Menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal dua persen dari nilai transaksi.
Perusahaan Di Bidang Broker Properti
Salah satu perusahaan besar di Indonesia yang mempertemukan broker properti dengan penjual atau pembeli saat ini sangat banyak sekali. Sebut saja, Century 21. Century 21 adalah penyedia layanan broker properti jual beli sewa rumah Indonesia.