Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Noviarman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Menolak perubahan terakhir (oleh Noviarman) dan mengembalikan revisi 4908787 oleh Wagino 20100516: terlalu banyak wikify
Baris 3: Baris 3:


Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
* perumusan kebijakan di bidang [[perimbangan keuangan]]
* perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan
* pelaksanaan kebijakan di bidang [[perimbangan keuangan]]
* pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan
* penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang [[perimbangan keuangan]]
* penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perimbangan keuangan
* pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang [[perimbangan keuangan]]
* pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan


== Pejabat Eselon I dan II ==
== Pejabat Eselon I dan II ==
* Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan: [[Dr. Marwanto Harjowiryono, MA]] (d/h [[Prof. Dr. Mardiasmo, Ak. MBA]] - diangkat menjadi [[Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]])
* Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan: Dr. Marwanto Harjowiryono, MA (d/h Prof. Dr. Mardiasmo, Ak. MBA - diangkat menjadi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
** [[Sekretaris Direktorat Jenderal]]: [[Prof. Dr. Heru Subiyantoro. MSc.]] (d/h Alm. [[Dr. Kadjatmiko]] - wafat)
** Sekretaris Direktorat Jenderal: Prof. Dr. Heru Subiyantoro. MSc. (d/h Alm. Dr. Kadjatmiko - wafat)
** [[Direktur Dana Perimbangan]]: [[Drs. Pramudjo, M Soc Sc]]
** Direktur Dana Perimbangan: Drs. Pramudjo, M Soc Sc
** [[Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah]]: [[Drs. Mudjo Suwarno, MA]] (d/h [[Drs. Budi Sitepu, MA]] - pensiun)
** Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Drs. Mudjo Suwarno, MA (d/h Drs. Budi Sitepu, MA - pensiun)
** [[Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah]]: [[Drs. Adriansyah]]
** Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah: Drs. Adriansyah
** [[Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah]]: [[Yusrizal Ilyas, MPA]]
** Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah: Yusrizal Ilyas, MPA


== Struktur Organisasi ==
== Struktur Organisasi ==


Menurut [[PMK]] nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, struktur organisasi di DJPK adalah sebagai berikut:
Menurut PMK nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, struktur organisasi di DJPK adalah sebagai berikut:
* [[Sekretariat Direktorat Jenderal]]
* Sekretariat Direktorat Jenderal
** [[Bagian Perencanaan dan Organisasi]]
** Bagian Perencanaan dan Organisasi
*** Subbagian Perencanaan
*** Subbagian Perencanaan
*** Subbagian Organisasi
*** Subbagian Organisasi
*** Subbagian Tata Laksana
*** Subbagian Tata Laksana
*** Subbagian Pelaporan
*** Subbagian Pelaporan
** [[Bagian Kepegawaian]]
** Bagian Kepegawaian
*** Subbagian Pengembangan Pegawai
*** Subbagian Pengembangan Pegawai
*** Subbagian Mutasi Kepegawaian
*** Subbagian Mutasi Kepegawaian
*** Subbagian Umum Kepegawaian
*** Subbagian Umum Kepegawaian
** [[Bagian Keuangan]]
** Bagian Keuangan
*** Subbagian Penyusunan Anggaran
*** Subbagian Penyusunan Anggaran
*** Subbagian Perbendaharaan
*** Subbagian Perbendaharaan
*** Subbagian Akuntansi dan Pelaporan
*** Subbagian Akuntansi dan Pelaporan
** [[Bagian Umum]]
** Bagian Umum
*** Subbagian Tata Usaha
*** Subbagian Tata Usaha
*** Subbagian Protokol
*** Subbagian Protokol
Baris 40: Baris 40:
*** Subbagian Perlengkapan
*** Subbagian Perlengkapan


* [[Direktorat Dana Perimbangan]]
* Direktorat Dana Perimbangan
** Subdit [[Dana Bagi Hasil Pajak]]
** Subdit [[Dana Bagi Hasil Pajak]]
*** Seksi Dana Bagi Hasil Pajak I
*** Seksi Dana Bagi Hasil Pajak I
Baris 61: Baris 61:
*** Seksi Dana Alokasi Khusus III
*** Seksi Dana Alokasi Khusus III
*** Seksi Dana Alokasi Khusus IV
*** Seksi Dana Alokasi Khusus IV
** Subdit [[Pelaksanaan Transfer I]]
** Subdit Pelaksanaan Transfer I
*** Seksi Pelaksanaan Transfer IA
*** Seksi Pelaksanaan Transfer IA
*** Seksi Pelaksanaan Transfer IB
*** Seksi Pelaksanaan Transfer IB
*** Seksi Pelaksanaan Transfer IC
*** Seksi Pelaksanaan Transfer IC
** Subdit [[Pelaksanaan Transfer II]]
** Subdit Pelaksanaan Transfer II
*** Seksi Pelaksanaan Transfer IIA
*** Seksi Pelaksanaan Transfer IIA
*** Seksi Pelaksanaan Transfer IIB
*** Seksi Pelaksanaan Transfer IIB
Baris 97: Baris 97:
*** Subbagian Tata Usaha
*** Subbagian Tata Usaha


* [[Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah]]
* Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah
** Subdit [[Pinjaman Daerah]]
** Subdit [[Pinjaman Daerah]]
*** Seksi Pinjaman Daerah I
*** Seksi Pinjaman Daerah I
Baris 125: Baris 125:
*** Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah IV
*** Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah IV


* [[Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah]]
* Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah
** Subdit Evauasi Dana Desentralisasi dan Perekonoman Daerah
** Subdit Evauasi Dana Desentralisasi dan Perekonoman Daerah
*** Seksi Evaluasi Pendapatan Daerah
*** Seksi Evaluasi Pendapatan Daerah
Baris 156: Baris 156:
== Sejarah ==
== Sejarah ==


Dibentuk sesuai amanat Pasal 18A UUD 1945, Pasal 2d, 2e dan 2f [[Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004]], dan Pasal 2 [[Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004]], yang menyatakan bahwa hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan hal yang penting dan strategis dalam rangka pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut mengingat peta pengelolaan keuangan mengikuti kewenangan yang telah diserahkan kepada daerah dimana jumlah dana yang disalurkan ke daerah melalui pos Belanja Untuk Daerah dalam APBN cenderung meningkat setiap tahunnya.
Dibentuk sesuai amanat Pasal 18A UUD 1945, Pasal 2d, 2e dan 2f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Pasal 2 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan hal yang penting dan strategis dalam rangka pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut mengingat peta pengelolaan keuangan mengikuti kewenangan yang telah diserahkan kepada daerah dimana jumlah dana yang disalurkan ke daerah melalui pos Belanja Untuk Daerah dalam APBN cenderung meningkat setiap tahunnya.


Sampai dengan saat ini, tidak ada unit kerja di lingkungan [[Pemerintah Pusat]] yang ditugaskan menangani secara khusus pengelolaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu.
Sampai dengan saat ini, tidak ada unit kerja di lingkungan Pemerintah Pusat yang ditugaskan menangani secara khusus pengelolaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu.


[[Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan]] (DJPK) Departemen Keuangan merupakan pengabungan dari beberapa unit eselon II dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) dan Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPPEKI) sebagaimana tertuang dalam [[Peraturan Presiden]] No. 66 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Dengan terbentuknya unit baru tersebut diharapkan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dapat lebih focus dan terarah sejalan dengan skenario (road map) yang telah dicanangkan.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Departemen Keuangan merupakan pengabungan dari beberapa unit eselon II dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) dan Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPPEKI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Dengan terbentuknya unit baru tersebut diharapkan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dapat lebih focus dan terarah sejalan dengan skenario (road map) yang telah dicanangkan.


<!--== Alamat Kantor ==
<!--== Alamat Kantor ==

Revisi per 19 Desember 2011 05.39

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan adalah sebuah eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan
  • penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perimbangan keuangan
  • pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Pejabat Eselon I dan II

  • Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan: Dr. Marwanto Harjowiryono, MA (d/h Prof. Dr. Mardiasmo, Ak. MBA - diangkat menjadi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
    • Sekretaris Direktorat Jenderal: Prof. Dr. Heru Subiyantoro. MSc. (d/h Alm. Dr. Kadjatmiko - wafat)
    • Direktur Dana Perimbangan: Drs. Pramudjo, M Soc Sc
    • Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Drs. Mudjo Suwarno, MA (d/h Drs. Budi Sitepu, MA - pensiun)
    • Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah: Drs. Adriansyah
    • Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah: Yusrizal Ilyas, MPA

Struktur Organisasi

Menurut PMK nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, struktur organisasi di DJPK adalah sebagai berikut:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Bagian Perencanaan dan Organisasi
      • Subbagian Perencanaan
      • Subbagian Organisasi
      • Subbagian Tata Laksana
      • Subbagian Pelaporan
    • Bagian Kepegawaian
      • Subbagian Pengembangan Pegawai
      • Subbagian Mutasi Kepegawaian
      • Subbagian Umum Kepegawaian
    • Bagian Keuangan
      • Subbagian Penyusunan Anggaran
      • Subbagian Perbendaharaan
      • Subbagian Akuntansi dan Pelaporan
    • Bagian Umum
      • Subbagian Tata Usaha
      • Subbagian Protokol
      • Subbagian Rumah Tangga
      • Subbagian Perlengkapan
  • Direktorat Dana Perimbangan
    • Subdit Dana Bagi Hasil Pajak
      • Seksi Dana Bagi Hasil Pajak I
      • Seksi Dana Bagi Hasil Pajak II
      • Seksi Dana Bagi Hasil Pajak III
      • Subbagian Tata Usaha
    • Subdit Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
      • Seksi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam I
      • Seksi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam II
      • Seksi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam III
      • Seksi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam IV
    • Subdit Dana Alokasi Umum
      • Seksi Dana Alokasi Umum I
      • Seksi Dana Alokasi Umum II
      • Seksi Dana Alokasi Umum III
      • Seksi Dana Alokasi Umum IV
    • Subdit Dana Alokasi Khusus
      • Seksi Dana Alokasi Khusus I
      • Seksi Dana Alokasi Khusus II
      • Seksi Dana Alokasi Khusus III
      • Seksi Dana Alokasi Khusus IV
    • Subdit Pelaksanaan Transfer I
      • Seksi Pelaksanaan Transfer IA
      • Seksi Pelaksanaan Transfer IB
      • Seksi Pelaksanaan Transfer IC
    • Subdit Pelaksanaan Transfer II
      • Seksi Pelaksanaan Transfer IIA
      • Seksi Pelaksanaan Transfer IIB
      • Seksi Pelaksanaan Transfer IIC
  • Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    • Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I
      • Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IA
      • Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IB
      • Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IC
      • Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ID
    • Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah II
      • Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIA
      • Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIB
      • Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIC
      • Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IID
    • Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah III
      • Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIIA
      • Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIIB
      • Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIIC
      • Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIID
    • Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV
      • Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVA
      • Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVB
      • Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVC
      • Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVD
    • Subdit Sinkronisasi dan Dukungan Teknis PDRD
      • Seksi Sinkronisasi Pajak Daerah
      • Seksi Sinkronisasi Retribusi Daerah
      • Seksi Data dan Pelaporan PDRD
      • Subbagian Tata Usaha
  • Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah
    • Subdit Pinjaman Daerah
      • Seksi Pinjaman Daerah I
      • Seksi Pinjaman Daerah II
      • Seksi Pinjaman Daerah III
      • Seksi Pinjaman Daerah IV
      • Subbagian Tata Usaha
    • Subdit Hibah Daerah
      • Seksi Hibah Daerah I
      • Seksi Hibah Daerah II
      • Seksi Hibah Daerah III
      • Seksi Hibah Daerah IV
    • Subdit Pembiayaan Penataan Daerah
      • Seksi Pembiayaan Penataan Daerah I
      • Seksi Pembiayaan Penataan Daerah II
      • Seksi Pembiayaan Penataan Daerah III
      • Seksi Pembiayaan Penataan Daerah IV
    • Subdit Investasi dan Kapasitas Keuangan Daerah
      • Seksi Investasi Daerah I
      • Seksi Investasi Daerah II
      • Seksi Kapasitas Keuangan Daerah I
      • Seksi Kapasitas Keuangan Daerah II
    • Subdit Penatausahaan Pembiayaan Daerah
      • Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah I
      • Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah II
      • Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah III
      • Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah IV
  • Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah
    • Subdit Evauasi Dana Desentralisasi dan Perekonoman Daerah
      • Seksi Evaluasi Pendapatan Daerah
      • Seksi Evaluasi Belanja Daerah
      • Seksi Evaluasi Pembiayaan Daerah dan Defisit Anggaran Daerah
      • Seksi Evaluasi Perekonomian Daerah
      • Subbagian Tata Usaha
    • Subdit Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
      • Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan I
      • Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan II
      • Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan III
      • Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan IV
    • Subdit Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah
      • Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I
      • Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II
      • Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III
      • Seksi Konsolidasi Pelaporan Keuangan
    • Subdit Data Keuangan Daerah
      • Seksi Data Keuangan Daerah I
      • Seksi Data Keuangan Daerah II
      • Seksi Data Keuangan Daerah III
      • Seksi Data Keuangan Daerah IV
    • Subdit Informasi dan Dukungan Teknis
      • Seksi Pengembangan Aplikasi dan Program
      • Seksi Pengelolaan Basis Data
      • Seksi Dukungan Teknis
      • Seksi Pelaporan dan Layanan Informasi
    • Kelompok Jabatan Fungsional

Sejarah

Dibentuk sesuai amanat Pasal 18A UUD 1945, Pasal 2d, 2e dan 2f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Pasal 2 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan hal yang penting dan strategis dalam rangka pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut mengingat peta pengelolaan keuangan mengikuti kewenangan yang telah diserahkan kepada daerah dimana jumlah dana yang disalurkan ke daerah melalui pos Belanja Untuk Daerah dalam APBN cenderung meningkat setiap tahunnya.

Sampai dengan saat ini, tidak ada unit kerja di lingkungan Pemerintah Pusat yang ditugaskan menangani secara khusus pengelolaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Departemen Keuangan merupakan pengabungan dari beberapa unit eselon II dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) dan Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPPEKI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Dengan terbentuknya unit baru tersebut diharapkan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dapat lebih focus dan terarah sejalan dengan skenario (road map) yang telah dicanangkan.


Referensi dan pranala luar