Jaksa: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Djaksa een officier van justitie uit Bandoeng met vrouw en bedienden. TMnr 60002263.jpg|thumb|300px|Seorang jaksa pribumi di [[Hindia Belanda]] di tahun 1870-an.]] |
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Djaksa een officier van justitie uit Bandoeng met vrouw en bedienden. TMnr 60002263.jpg|thumb|300px|Seorang jaksa pribumi di [[Hindia Belanda]] di tahun 1870-an.]] |
||
'''Jaksa''' ([[bahasa Sanskerta|Sanskerta]]: ''adhyakṣa'';[[bahasa Inggris|Inggris]]: ''prosecutor''; [[bahasa Belanda]]: ''officier van justitie'') adalah pegawai pemerintah dalam bidang [[hukum]] yang bertugas menyampaikan [[dakwaan]] atau [[tuduhan]] di dalam proses [[pengadilan]] terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum. |
'''Jaksa''' ([[bahasa Sanskerta|Sanskerta]]: ''adhyakṣa''; [[bahasa Inggris|Inggris]]: ''prosecutor''; [[bahasa Belanda]]: ''officier van justitie'') adalah pegawai pemerintah dalam bidang [[hukum]] yang bertugas menyampaikan [[dakwaan]] atau [[tuduhan]] di dalam proses [[pengadilan]] terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum. |
||
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "''Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.''" |
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "''Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.''" |
Revisi per 23 Desember 2011 11.55
Jaksa (Sanskerta: adhyakṣa; Inggris: prosecutor; bahasa Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."