Lompat ke isi

Jaksa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Stephensuleeman (bicara | kontrib)
k ←Suntingan Relly Komaruzaman (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Luckas-bot
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 5056549 oleh Stephensuleeman (Bicara)
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Djaksa een officier van justitie uit Bandoeng met vrouw en bedienden. TMnr 60002263.jpg|thumb|300px|Seorang jaksa pribumi di [[Hindia Belanda]] di tahun 1870-an]]
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Djaksa een officier van justitie uit Bandoeng met vrouw en bedienden. TMnr 60002263.jpg|thumb|300px|Seorang jaksa pribumi di [[Hindia Belanda]] di tahun 1870-an.]]
'''Jaksa''' ([[bahasa Sansekerta|Sansekerta]]: ''adhyakṣa'';[[bahasa Inggris|Inggris]]: ''prosecutor'';[[bahasa Belanda]]: ''officier van justitie'') adalah pegawai pemerintah dalam bidang [[hukum]] yang bertugas menyampaikan [[dakwaan]] atau [[tuduhan]] di dalam proses [[pengadilan]] terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
'''Jaksa''' ([[bahasa Sanskerta|Sanskerta]]: ''adhyakṣa''; [[bahasa Inggris|Inggris]]: ''prosecutor''; [[bahasa Belanda]]: ''officier van justitie'') adalah pegawai pemerintah dalam bidang [[hukum]] yang bertugas menyampaikan [[dakwaan]] atau [[tuduhan]] di dalam proses [[pengadilan]] terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah ''"Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang"''
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "''Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.''"


{{hukum-stub}}
{{hukum-stub}}

Revisi per 24 Desember 2011 13.44

Seorang jaksa pribumi di Hindia Belanda di tahun 1870-an.

Jaksa (Sanskerta: adhyakṣa; Inggris: prosecutor; bahasa Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."