Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Aldo samulo (bicara | kontrib) ←Membatalkan revisi 5132359 oleh 180.242.45.163 (Bicara) |
||
Baris 6: | Baris 6: | ||
{{indo-stub}} |
{{indo-stub}} |
||
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia] |
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]] |
||
abcde |
Revisi per 13 Januari 2012 04.54
Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang bertindak menyediakan jasa pengurusan tentang formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai setempat di samping harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank.
PPJK mengurus barang impor yang wajib membayar pajak bea masuk sehingga padanya dikenakan jaminan bahwa PPJK telah bertanggung jawab untuk melunasi pajak bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku Importir.