Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Analisa +Analisis) |
||
Baris 14: | Baris 14: | ||
# Pemberian bimbingan teknis, perijinan dan supervisi dalam pembinaan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara; |
# Pemberian bimbingan teknis, perijinan dan supervisi dalam pembinaan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara; |
||
# Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembinaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
# Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembinaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
||
# |
# Analisis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam pembinaan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara; |
||
# Koordinasi staf, dukungan teknis, administrasi dan kerumahtanggaan Ditjen. |
# Koordinasi staf, dukungan teknis, administrasi dan kerumahtanggaan Ditjen. |
||
Revisi per 19 Januari 2012 00.25
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan biasa disingkat Ditjen Kuathan adalah unit eselon I di bawah Kementerian Pertahanan. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan umum dan kebijakan pelaksanaan, serta menyelenggarakan pembinaan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara, guna mewujudkan tingkat kesiapan optimal untuk digunakan dalam menanggulangi setiap ancaman yang timbul.[1] Adapun fungsi Direktorat Jenderal ini adalah:
- Penyiapan bahan masukan bagi perumusan kebijakan umum dan kebijakan pelaksanaan tentang pembinaan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara;
- Penetapan kebijakan di bidang pembinaan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara, serta mobilisasi dan demobilisasi;
- Pembinaan materiil pertahanan negara yang meliputi pembinaan administrasi, pembinaan pemeliharaan termasuk inventarisasi dan penghapusan materiil dalam bentuk bekal, alat peralatan dan alat utama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pembinaan fasilitas dan jasa pertahanan negara yang meliputi pembinaan administrasi, inventarisasi, pemeliharaan dan penghapusan materiil dalam bentuk fasilitas dan jasa komunikasi elektronika, transportasi dan pemeliharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pembinaan sistem kesehatan nasional agar pada saatnya dapat ditransformasikan menjadi sistem kesehatan pertahanan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pembinaan administrasi materiil, fasilitas, dan jasa, serta personel bidang kesehatan yang telah dialokasikan kepada TNI;
- Pembinaan satuan-satuan komponen kekuatan agar memiliki kesiapan optimal untuk dikerahkan/digunakan untuk menanggulangi ancaman yang timbul sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Peningkatan kemampuan personel komponen kekuatan pertahanan negara;
- Pembinaan administrasi veteran serta pengurusan tanda jasa, gelar dan tanda kehormatan personel komponen kekuatan pertahanan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Administrasi penyediaan tenaga manusia dalam rangka pembentukan komponen utama pertahanan negara yang meliputi kampanye, seleksi dan pemanggilan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pertama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Koordinasi instansi terkait sesuai lingkup tugasnya;
- Pemberian bimbingan teknis, perijinan dan supervisi dalam pembinaan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara;
- Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembinaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Analisis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam pembinaan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara;
- Koordinasi staf, dukungan teknis, administrasi dan kerumahtanggaan Ditjen.
Struktur Organisasi
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Sumber Daya Manusia;
- Direktorat Materiil;
- Direktorat Fasilitas dan Jasa;
- Direktorat Kesehatan;