Anggota Pramuka: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 78: | Baris 78: | ||
{{reflist|2}} |
{{reflist|2}} |
||
{{Pramuka-stub}} |
|||
[[Kategori:Artikel yang perlu diperbaiki bertopik pramuka]] |
Revisi per 6 Februari 2012 07.25
Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota.[1] Anggota Gerakan Pramuka disebut dengan Pramuka.
Jenis Keanggotaan[2]
- Anggota biasa
- Anggota muda
- Anggota dewasa
- Anggota luar biasa
- Anggota kehormatan
Anggota Biasa
Anggota Muda[3]
Anggota muda adalah anggota biasa yang terdiri dari Pramuka Siaga (berusia kira-kira 7 – 10 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf S serta dilambangkan dengan warna hijau), Pramuka Penggalang (berusia kiran-kira 11 – 15 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf G serta dilambangkan dengan warna merah), Pramuka Penegak (berusia kira-kira 16 – 20 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf T serta dilambangkan dengan warna kuning) dan Pramuka Pandega (berusia kira-kira 21 – 25 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf D serta dilambangkan dengan warna coklat muda). Apabila anggota muda yang telah menikah, maka keanggotaannya dianggap sudah dewasa, dengan kata lain dia dianggap telah menjadi anggota dewasa.
Setiap anggota muda yang belum menjadi anggota harus menyelesaikan program perkenalan kepramukaan sesuai dengan golongan keanggotaan dan umur calon anggota (sebutan bagi anggota muda yang belum terdaftar sebagai Anggota Gerakan Pramuka) dengan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama sesuai dengan golongan keanggotaannya, dan setelahnya calon anggota mempunyai hak untuk bisa dilantik sebagai anggota muda Gerakan Pramuka.
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di Gugusdepan masing-masing dengan mengucapkan dwisatya (bagi pramuka siaga) atau trisatya (bagi pramuka penggalang, pramuka penegak dan pramuka pandega).
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega memiliki keistimewaan ketimbang Pramuka Siaga atau Pramuka Penggalang. Dikarenakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat diangkat sebagai Pembina Muda atau instruktur muda di gugusdepan yang bersangkutan dengan ketentuan Pembina muda atau instruktur muda:
- untuk Pramuka Siaga sekurang-kurangnya telah berusia 17 tahun
- untuk Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya telah berusia 21 tahun
- untuk Pramuka Penegak sekurang-kurangnya telah berusia 23 tahun
Anggota dewasa[4]
Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun. Anggota dewasa sendiri dibagi lagi atas dua macam, yakni anggota dewasa biasa dan anggota mitra.
Anggota dewasa biasa terdiri atas:
- Pembina Pramuka
- Pembantu Pembina Pramuka
- Pelatih Pembina Pramuka
- Pembina Profesional
- Pamong Saka
- Instruktur Saka
- Pimpinan Saka
- Andalan
- Pembantu Andalan
- Anggota Majelis Pembimbing
Anggota Luar Biasa[5]
Anggota luar biasa adalah warga Negara asing yang menetap untuk sementara waktu di Indonesia yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan.
Anggota Kehormatan[6]
Anggota Kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan Kepramukaan. Pencalonan terhadap anggota kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke kwartir nasional, lengkap dengan alasan pengusulan tersebut. Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir nasional.
Pramuka Utama[7]
Sebagai Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden merupakan Pramuka Utama Gerakan Pramuka (dulu, memiliki istilah Pramuka Tertinggi Gerakan Pramuka). Pramuka Utama Gerakan Pramuka merupakan kedudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
Hak dan Kewajiban Anggota[8]
Hak Anggota
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
- Mengenakan Seragam Pramuka
- Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi
- Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan
Kewajiban Anggota
- Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka
- Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka[9]
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka
Disamping itu pula, setiap anggota Kehormatan Gerakan Pramuka berkewajiban untuk memahami, menaati dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Kehormatan Pramuka dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
Pemberhentian Anggota
- Permintan Sendiri
- Meninggal dunia
- Diberhentikan, berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka, jika yang bersangkutan melanggar kode kehormatan gerakan pramuka dan/atau merugikan nama baik gerakan pramuka. Pemberhentian tersebut dapat diusulkan oleh gugusdepan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari Dewan Kerhormatan kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
Pembelaan Anggota[10]
Pembelaan anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat dilakukan dengan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Rehabilitasi Anggota[11]
Angota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya. Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka, dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan di Kwartir yang bersangkutan.
Lihat pula
Catatan Kaki
- ^ Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab V, Pasal 32, Ayat (1).
- ^ Ibid. Bab V, Pasal 32, Ayat (2) dan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab V, Pasal 16, Ayat (1).
- ^ Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Bab V, Pasal 34.
- ^ Ibid. Bab V. Pasal 35.
- ^ Ibid. Bab V, Pasal 36.
- ^ Ibid. Bab V, Pasal 37.
- ^ Ibid. Bab VI, Pasal 42.
- ^ Ibid. Bab V, Pasal 38.
- ^ Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 034 Tahun 1999 tentang Iuran dan Uang Pangkal Anggota Gerakan Pramuka, Bab II, Pasal 5, huruf a dan huruf b.
- ^ Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab V, Pasal 40.
- ^ Ibid. Bab V, Pasal 41.