Lompat ke isi

Universitas Negeri Makassar: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13: Baris 13:
4 Agustus 1999 sampai sekarang berstatus Universitas dengan nama Universitas Negeri Makassar (UNM) berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia No. 93 Tahun 1999 tanggal 4 Agustus 1999.
4 Agustus 1999 sampai sekarang berstatus Universitas dengan nama Universitas Negeri Makassar (UNM) berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia No. 93 Tahun 1999 tanggal 4 Agustus 1999.


'''Tugas Pokok dan Fungsi'''


Universitas Negeri Makassar mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu, tekno0logi, dan/atau kesenian tertentu.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, UNM mempunyai fungsi:
1. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
2. peleksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
3. pelaksanaan pengabdian pada masyarakat;
4. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan.

Dalam rangka pengembangan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya, UNM berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 277/O1999 tanggal 14 Oktober 1999 memiliki sebelas susunan organisasi yang masing-masing mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. Kesebelas unsur tersebut terdiri perwakilan, senat Universitas, unsur pelaksana akademik, Fakultas, Program Pascasarjana, dosen, Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian kepada masyarakat, Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi, Biro Administrasi umum dan Keuangan, unsur pelaksana teknis, serta unsur penasehat, dan Dewan Penyantun.

'''Organisasi'''


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 14 Januari 2007 01.27

Universitas Negeri Makassar, disingkat UNM, adalah perguruan tinggi negeri di Makassar, Indonesia, yang berdiri pada 1 Januari 1964. Rektor pada tahun 2006 adalah Prof. Dr. H. M. Idris Arief, MS.


Sejarah Universitas Negeri Makassar

1 Agustus 1961 s.d. 31 Agustus 1964, berstatus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Hasanuddin, berdasarkan SK Menteri PTIP No. 30 Tahun 1964 Tanggal 1 Agustus 1961.

1 September 1964 s.d. Januari 1965 berstatus IKIP Yogyakarta cabang Makassar, berdasarkan SK Menteri PTIP No. 154 Tahun 1965 Tanggal 1 September 1965.

5 Januari s.d. 3 Agustus 1999, berstatus mandiri dengan nama IKIP Makassar, berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia No. 272 Tahun 1965 tanggal 5 Januari 1965. Pada fase ini, sejak 1 April 1972, IKIP Makassar berubah menjadi IKIP Ujungpandang dengan mengikuti perubahan nama Kotamadya Makassar menjadi Kotamadya Ujungpandang.

4 Agustus 1999 sampai sekarang berstatus Universitas dengan nama Universitas Negeri Makassar (UNM) berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia No. 93 Tahun 1999 tanggal 4 Agustus 1999.

Tugas Pokok dan Fungsi

Universitas Negeri Makassar mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu, tekno0logi, dan/atau kesenian tertentu. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, UNM mempunyai fungsi: 1. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; 2. peleksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian; 3. pelaksanaan pengabdian pada masyarakat; 4. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan.

Dalam rangka pengembangan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya, UNM berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 277/O1999 tanggal 14 Oktober 1999 memiliki sebelas susunan organisasi yang masing-masing mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. Kesebelas unsur tersebut terdiri perwakilan, senat Universitas, unsur pelaksana akademik, Fakultas, Program Pascasarjana, dosen, Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian kepada masyarakat, Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi, Biro Administrasi umum dan Keuangan, unsur pelaksana teknis, serta unsur penasehat, dan Dewan Penyantun.

Organisasi

Pranala luar