Komite Inovasi Nasional: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Referensi |
||
Baris 2: | Baris 2: | ||
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera. |
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera. |
||
==Referensi== |
|||
{{reflist}} |
Revisi per 7 Maret 2012 09.12
Komite Inovasi Nasional atau disingkat dengan KIN adalah sebuah organisasi nonstruktural dan independen yang dibentuk oleh Presiden untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam memajukan pembangunan sosio-ekonomi nasional melalui sistem inovasi nasional.[1] Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 20 Mei 2010 dan disahkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres.[2]
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera.