Lompat ke isi

Tarif pajak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Secara struktural menurut tarif [[pajak]] dibagi dalam empat jenis yaitu :
Secara struktural menurut tarif [[pajak]] dibagi dalam empat jenis yaitu :
# Tarif proporsional (''a proportional tax rate structure'') yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.
# Tarif proporsional (''a proportional tax rate structure'') yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.Contoh:PPh
# Tarif regresif (''a regresive tax rate structure'') yaitu tarif pajak menurun ketika [[dasar pengenaan pajak]] meningkat.
# Tarif regresif (''a regresive tax rate structure'') yaitu tarif pajak menurun ketika [[dasar pengenaan pajak]] meningkat.Contoh:PPn
# Tarif progresif (''a progresive tax rate structure'') yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak.
# Tarif progresif (''a progresive tax rate structure'') yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak.
# Tarif degresif ( ''a degresive tax rate structure'') yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
# Tarif degresif ( ''a degresive tax rate structure'') yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Revisi per 9 Mei 2012 09.45

Secara struktural menurut tarif pajak dibagi dalam empat jenis yaitu :

  1. Tarif proporsional (a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.Contoh:PPh
  2. Tarif regresif (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak menurun ketika dasar pengenaan pajak meningkat.Contoh:PPn
  3. Tarif progresif (a progresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak.
  4. Tarif degresif ( a degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.