Surat pemberitahuan tahunan: Perbedaan antara revisi
k Robot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Surat Pemberitahuan''' (SPT) adalah surat yang oleh [[Wajib pajak]] digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran [[pajak]], [[objek pajak]] dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
'''Surat Pemberitahuan''' (SPT) adalah surat yang oleh [[Wajib pajak]] digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran [[pajak]], [[objek pajak]] dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
||
==Jenis formulir SPT== |
== Jenis formulir SPT == |
||
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah : |
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah : |
||
*formulir 1770 |
* formulir 1770 |
||
*formulir 1770S |
* formulir 1770S |
||
**Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. |
** Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. |
||
*formulir 1770 SS |
* formulir 1770 SS |
||
**formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun. |
** formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun. |
||
*formulir 1721- A1 dan atau 1721- A2 |
* formulir 1721- A1 dan atau 1721- A2 |
||
**Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan. |
** Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan. |
||
==Jenis SPT== |
== Jenis SPT == |
||
===== |
===== |
||
Ada dua jenis SPT, yaitu : ===== |
Ada dua jenis SPT, yaitu : ===== |
||
*SPT Masa |
* SPT Masa |
||
**adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. |
** adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. |
||
*SPT Tahunan |
* SPT Tahunan |
||
**adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. |
** adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. |
||
==Pengisian & Penyampaian SPT== |
== Pengisian & Penyampaian SPT == |
||
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah : |
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah : |
||
#Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. |
# Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. |
||
#Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan. |
# Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan. |
||
==Fungsi SPT== |
== Fungsi SPT == |
||
Funsi SPT adalah : |
Funsi SPT adalah : |
||
*Wajib Pajak PPh |
* Wajib Pajak PPh |
||
**Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : |
** Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : |
||
***pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; |
*** pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; |
||
***penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak; |
*** penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak; |
||
***harta dan kewajiban; |
*** harta dan kewajiban; |
||
***pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak. |
*** pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak. |
||
*Pengusaha Kena Pajak |
* Pengusaha Kena Pajak |
||
**Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : |
** Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : |
||
***pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; |
*** pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; |
||
***pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
*** pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
||
*Pemotong/ Pemungut Pajak |
* Pemotong/ Pemungut Pajak |
||
**Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan. |
** Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan. |
||
==Tempat pengambilan SPT== |
== Tempat pengambilan SPT == |
||
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di [[Kantor Pelayanan Pajak]] (KPP), [[Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan]] (KP4), [[Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan]] (KP2KP), [[Kantor Wilayah DJP]], [[Kantor Pusat DJP]], atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya. |
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di [[Kantor Pelayanan Pajak]] (KPP), [[Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan]] (KP4), [[Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan]] (KP2KP), [[Kantor Wilayah DJP]], [[Kantor Pusat DJP]], atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya. |
||
Revisi per 29 Mei 2012 22.20
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jenis formulir SPT
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
- formulir 1770
- formulir 1770S
- Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- formulir 1770 SS
- formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
- formulir 1721- A1 dan atau 1721- A2
- Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.
Jenis SPT
=
Ada dua jenis SPT, yaitu : =====
- SPT Masa
- adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- SPT Tahunan
- adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Pengisian & Penyampaian SPT
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
- Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Fungsi SPT
Funsi SPT adalah :
- Wajib Pajak PPh
- Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban;
- pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
- Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- Pengusaha Kena Pajak
- Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- Pemotong/ Pemungut Pajak
- Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Tempat pengambilan SPT
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.