Lompat ke isi

Pemerintah Kota Padang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
VoteITP (bicara | kontrib)
merapikan
Botrie (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-walikota +wali kota)
Baris 1: Baris 1:
'''Pemerintahan kota Padang''' merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di [[Indonesia]], yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di [[kota Padang]].
'''Pemerintahan kota Padang''' merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di [[Indonesia]], yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di [[kota Padang]].


Pemerintahan kota Padang dipimpin oleh seorang [[walikota]], yang dipilih secara demokratis berdasarkan [[UUD 1945]], dan dalam penyelenggaraan pemerintahan kota Padang terdiri atas pemerintah kota Padang dan DPRD kota Padang.
Pemerintahan kota Padang dipimpin oleh seorang [[wali kota]], yang dipilih secara demokratis berdasarkan [[UUD 1945]], dan dalam penyelenggaraan pemerintahan kota Padang terdiri atas pemerintah kota Padang dan DPRD kota Padang.


Setelah keluarnya [[Peraturan Pemerintah]] Nomor 26 Tahun 2011 pada tanggal [[18 April]] [[2011]], secara resmi pusat pemerintahan Kota Padang dipindahkan dari Kecamatan [[Padang Barat, Padang|Padang Barat]] ke Kecamatan [[Kototangah, Padang|Kototangah]].<ref>www.presidenri.go.id [http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/619.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2011]</ref> Pada lokasi baru ini termasuk dalam zona yang relatif aman terhadap risiko bencana tsunami dan hal ini juga mengurangi konsentrasi masyarakat di kawasan pantai.
Setelah keluarnya [[Peraturan Pemerintah]] Nomor 26 Tahun 2011 pada tanggal [[18 April]] [[2011]], secara resmi pusat pemerintahan Kota Padang dipindahkan dari Kecamatan [[Padang Barat, Padang|Padang Barat]] ke Kecamatan [[Kototangah, Padang|Kototangah]].<ref>www.presidenri.go.id [http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/619.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2011]</ref> Pada lokasi baru ini termasuk dalam zona yang relatif aman terhadap risiko bencana tsunami dan hal ini juga mengurangi konsentrasi masyarakat di kawasan pantai.


== Masa Awal ==
== Masa Awal ==
Sistem kekotaprajaan di [[Hindia-Belanda]] dalam pemerintahan desentralisasi dimulai sejak keluarnya ordonansi (STAL 1906 No.151) yang ditanda tangani oleh Gubernur Jenderal [[Joannes Benedictus van Heutsz|J.B. van Heutsz]] tanggal [[1 Maret]] [[1906]], dan sejak [[1 April]] [[1906]] [[kota Padang]] telah berstatus ''Gemeente'' ([[kota]]). Sistem kekotaprajaan ini diperintah oleh seorang ''Burgemeester'' ([[walikota]]) dan bertanggung jawab kepada ''Dewan Kotapraja''.<ref>{{cite book |last=Nas |first=P.J.M. |authorlink= |coauthors= Nas, P. |title=The Indonesian town revisited |year=2003 |publisher=LIT Verlag Münster |location= |id=ISBN 3-8258-6038-8 }}</ref>
Sistem kekotaprajaan di [[Hindia-Belanda]] dalam pemerintahan desentralisasi dimulai sejak keluarnya ordonansi (STAL 1906 No.151) yang ditanda tangani oleh Gubernur Jenderal [[Joannes Benedictus van Heutsz|J.B. van Heutsz]] tanggal [[1 Maret]] [[1906]], dan sejak [[1 April]] [[1906]] [[kota Padang]] telah berstatus ''Gemeente'' ([[kota]]). Sistem kekotaprajaan ini diperintah oleh seorang ''Burgemeester'' ([[wali kota]]) dan bertanggung jawab kepada ''Dewan Kotapraja''.<ref>{{cite book |last=Nas |first=P.J.M. |authorlink= |coauthors= Nas, P. |title=The Indonesian town revisited |year=2003 |publisher=LIT Verlag Münster |location= |id=ISBN 3-8258-6038-8 }}</ref>


== Pemerintah kota ==
== Pemerintah kota ==
Pemerintah kota Padang terdiri atas kepala daerah (walikota dan wakilnya) dan perangkat daerah yang terdiri atas sekretariat kota Padang, sekretariat DPRD kota Padang, dinas-dinas dan lembaga teknis kota Padang, serta 11 [[kecamatan]] yang terbagi atas 104 [[kelurahan]], dan dengan luas keseluruhan wilayah administratifnya adalah 694,96 km².
Pemerintah kota Padang terdiri atas kepala daerah (wali kota dan wakilnya) dan perangkat daerah yang terdiri atas sekretariat kota Padang, sekretariat DPRD kota Padang, dinas-dinas dan lembaga teknis kota Padang, serta 11 [[kecamatan]] yang terbagi atas 104 [[kelurahan]], dan dengan luas keseluruhan wilayah administratifnya adalah 694,96 km².
[[Berkas:WilayahPadang.jpg|thumb|Peta wilayah administratif kota Padang]]
[[Berkas:WilayahPadang.jpg|thumb|Peta wilayah administratif kota Padang]]
[[Berkas:Logo Padang.svg|thumb|Lambang daerah kota Padang]]
[[Berkas:Logo Padang.svg|thumb|Lambang daerah kota Padang]]

Revisi per 31 Mei 2012 12.32

Pemerintahan kota Padang merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di kota Padang.

Pemerintahan kota Padang dipimpin oleh seorang wali kota, yang dipilih secara demokratis berdasarkan UUD 1945, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan kota Padang terdiri atas pemerintah kota Padang dan DPRD kota Padang.

Setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2011 pada tanggal 18 April 2011, secara resmi pusat pemerintahan Kota Padang dipindahkan dari Kecamatan Padang Barat ke Kecamatan Kototangah.[1] Pada lokasi baru ini termasuk dalam zona yang relatif aman terhadap risiko bencana tsunami dan hal ini juga mengurangi konsentrasi masyarakat di kawasan pantai.

Masa Awal

Sistem kekotaprajaan di Hindia-Belanda dalam pemerintahan desentralisasi dimulai sejak keluarnya ordonansi (STAL 1906 No.151) yang ditanda tangani oleh Gubernur Jenderal J.B. van Heutsz tanggal 1 Maret 1906, dan sejak 1 April 1906 kota Padang telah berstatus Gemeente (kota). Sistem kekotaprajaan ini diperintah oleh seorang Burgemeester (wali kota) dan bertanggung jawab kepada Dewan Kotapraja.[2]

Pemerintah kota

Pemerintah kota Padang terdiri atas kepala daerah (wali kota dan wakilnya) dan perangkat daerah yang terdiri atas sekretariat kota Padang, sekretariat DPRD kota Padang, dinas-dinas dan lembaga teknis kota Padang, serta 11 kecamatan yang terbagi atas 104 kelurahan, dan dengan luas keseluruhan wilayah administratifnya adalah 694,96 km².

Peta wilayah administratif kota Padang
Lambang daerah kota Padang
No Kecamatan Kota Kecamatan Luas Wilayah
1 Bungus Teluk Kabung Teluk Kabung 100,78 km²
2 Koto Tangah Lubuk Buaya 232,25 km²
3 Kuranji Pasar Ambacang 57,41 km²
4 Lubuk Begalung 30,91 km²
5 Lubuk Kilangan 85,99 km²
6 Nanggalo 8,07 km²
7 Padang Barat 7,00 km²
8 Padang Selatan 10,03 km²
9 Padang Timur 8,15 km²
10 Padang Utara 8,08 km²
11 Pauh Pasar Baru 146,29 km²

Arti lambang

Lambang daerah kota Padang terdiri dari empat unsur simbol yaitu:

  1. Motto Padang Kota Tercinta yang berada dalam pita berwarna biru muda dengan huruf kuning.
  2. Bentuk dasar trapesium sama kaki dengan warna dasar merah.
  3. Profil lumbung (rangkiang) yang terpadu dalam bentuk: atap gonjong dua warna hitam, tiang rangkiang dengan penggada dan keris berwarna kuning, dinding rangkiang persegi hitam, kolong rangkiang persegi hitam.
  4. Gunung Padang berwarna biru.

Pengertian dari sudut bentuk

  1. Bentuk dasar trapesium sama kaki bertendens kerbau yang telah distilir (digayakan), melambangkan kewaspadaan atau perisai.
  2. Lumbung (rangkiang) melambangkan gudang segala-galanya, baik secara moril maupun materil, sebagai lambang keutuhan budaya Minang yang terkenal dengan Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah.
  3. Bidang persegi hitam di bawah lima garis gelombang adalah melambangkan landasan kuat tempat berpijak kota Padang secara abadi.
  4. Gunung Padang beserta laut, adalah monumen alam yang abadi, dengan keindahan alam yang dibanggakan masyarakat kota Padang sebagai kota pantai dengan lima deretan ombak samudera sebagai lambang dinamika kehidupan bangsa yang berasaskan Pancasila.
  5. Penggada melambangkan senjata asli masyarakat Minang yang cukup ampuh dalam membela dan mempertahankan tanah air.
  6. Keris, melambangkan kehormatan dalam membela pusaka turun temurun (warih bajawek, pusako batolong, baitu adaik nan bapacik, tak lapuak dek hujan, tak lakang dek paneh).
  7. Pita dengan warna dasar biru muda melambangkan kecintaan, kekerabatan yang unik dan menarik terhadap kota dan masyarakatnya sehingga pantas, dinukilkan dengan warna kuning motto Padang Kota Tercinta.

Pengertian dari sudut warna

  1. Putih melambangkan kesucian, santri keagamaan.
  2. Merah melambangkan semangat yang menyala-nyala didada masyarakat dalam berbenah diri (membangun), sekaligus lambang kota perjuangan.
  3. Hitam melambangkan kearifan dan kebijaksanaan.
  4. Kuning lambang keagungan.
  5. Biru muda diartikan sebagai keharmonisan perpaduan rasa dan pikiran sehingga melambangkan iman yang nyaman (semua terpadu dalam alua jo patuik, raso jo pareso, ukua jo jangko).

Rujukan

  1. ^ www.presidenri.go.id Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2011
  2. ^ Nas, P.J.M. (2003). The Indonesian town revisited. LIT Verlag Münster. ISBN 3-8258-6038-8. 

Tautan luar