Lompat ke isi

Sulursari, Gabus, Grobogan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13: Baris 13:
}}
}}
'''Sulursari''' adalah [[desa]] di [[kecamatan]] [[Gabus, Grobogan|Gabus]], [[Kabupaten Grobogan|Grobogan]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]].
'''Sulursari''' adalah [[desa]] di [[kecamatan]] [[Gabus, Grobogan|Gabus]], [[Kabupaten Grobogan|Grobogan]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]].
sulursari terletak di dekat pegunungan kapur yang sering di sebut SegaraGunung. sulur adalah salah satu desa yang memiliki terminal bus, pasar dan stasiun kereta api ([[Stasiun Sulur]]).
Sulursari terletak di dekat pegunungan kapur yang sering di sebut SegaraGunung. sulur adalah salah satu desa yang memiliki terminal bus, pasar dan stasiun kereta api ([[Stasiun Sulur]]).


Kecamatan Gabus sebagaimana kecamatan lain di Grobogan terbentuk bersama-sama dengan terbentuknya Kabupaten Grobogan yaitu berdasarkan UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Desa Sulursari sebagaimana desa di seluruh Kabupaten Grobogan terbentuk bersama-sama dengan terbentuknya Kabupaten Grobogan yaitu berdasarkan UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Tengah.


{{Gabus, Grobogan}}
{{Gabus, Grobogan}}

Revisi per 24 Agustus 2012 18.55

Sulursari
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Tengah
KabupatenGrobogan
KecamatanGabus
Kode pos
58183
Kode Kemendagri33.15.08.2005 Edit nilai pada Wikidata
Luas-
Jumlah penduduk-
Kepadatan-
Peta
PetaKoordinat: 7°10′49″S 111°12′59″E / 7.18028°S 111.21639°E / -7.18028; 111.21639

Sulursari adalah desa di kecamatan Gabus, Grobogan, Jawa Tengah, Indonesia. Sulursari terletak di dekat pegunungan kapur yang sering di sebut SegaraGunung. sulur adalah salah satu desa yang memiliki terminal bus, pasar dan stasiun kereta api (Stasiun Sulur).

Desa Sulursari sebagaimana desa di seluruh Kabupaten Grobogan terbentuk bersama-sama dengan terbentuknya Kabupaten Grobogan yaitu berdasarkan UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Tengah.